Sidang Praperadilan: Bupati Hamim Pou Klaim Penetapan Tersangka Inprosedural

×

Sidang Praperadilan: Bupati Hamim Pou Klaim Penetapan Tersangka Inprosedural

Sebarkan artikel ini
Pengacara Hamim Pou, Muhlis Hasiru dan Syarif Lahani menyampaikan materi gugatan kepada hamim Iriyanto dalam sidang perdana gugatan Praperadilan di PN Gorontalo, Selasa (30/3). (Foto Natha/Gorontalo Post)

Menurut Muhlis dan Syarif, langkah Kejati Gorontalo tersebut mengabaikan kedudukan Hamim Pou sebagai manusia. “Sebagai manusia, pemohon (Hamim Pou,red) mempunyai harkat, martabat dan kedudukan yang sama di mata hukum,” tandas Muhlis Hasiru dan Syarif Lahani.

Lebih lanjut Muhlis dan Syarif meminta majelis hakim menghentikan surat perintah penyidikan dan pemeriksaan Hamim Pou bernomor: Print-426/R.5/Fd.1/08/2015 tertanggal 19 Agustus. Selain itu merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Hasil pemeriksaan BPK menjelaskan tak ditemukan adanya penyimpangan dana atau kerugian Negara dalam penggunaan dana Bansos 2011-2012.

Tetapi yang disayangkan, Kejati Gorontalo justru menentukan kerugian Negara yang tak sesuai kewenangan Undang-undang,” tutur Muhlis dan Syarif.
Terpisah, Jaksa Kosuara mewakili Kejati Gorontalo menyatakan akan menyampaikan tanggapan. “Pada sidang besok (hari ini,red) akan kita sampaikan tanggapan dan sikap Kejati Gorontalo,” tandas Jaksa Kosuara.

Sementara itu , sidang gugatan Hamim Pou di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo cukup menarik perhatian warga. Pantauan Gorontalo Post, kursi pengunjung yang tersedia di dalam ruang sidang terisi penuh. Dibandingkan persidangan lainnya, kursi pengunjung biasanya terisi separo atau setengah.

Selain dari kalangan warga, beberapa pegawai asal Bone Bolango juga turut hadir menyaksikan jalannya sidang gugatan Hamim Pou. Bahkan istri Hamim Pou, Loly Junus ikut hadir menyaksikan persidangan.(csr/hargo)