Bambang mengakui, kenaikan PTKP berpotensi mengurangi besaran pendapatan pajak penghasilan orang pribadi. Namun, dia meyakini pengurangan itu bakal terkompensasi dengan perluasan wajib pajak orang pribadi.
Tahun ini Ditjen Pajak ditargetkan meraup pendapatan pajak Rp 1.350 triliun.
Bambang memperkirakan kenaikan batas PTKP mampu mendorong pertumbuhan ekonomi 0,16 persen. Tahun ini pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi 5,3 persen. Sejumlah donor pesimistis dengan proyeksi tersebut.
Salah satunya adalah Dana Moneter Internasional (IMF) yang memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun ini hanya 4,9 persen. Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen.
(ken/c14/noe/JPG/pojoksulsel/hargo)
