Lanjut katanya bahwa bukan saja perempatan jalan di Desa Hungayona’a akan tetapi di beberapa titik, misalkan di wilayah Kecamatan Paguyaman khususnya di alitrase jalan Desa Huwongo, Desa Saripi dan Desa Bongo Nol.
Perlu dipasangkan rambu lalu lintas, sebab jalan itu termasuk kategori jalan Nasional.
Mantan Kapolsek Paguyaman itu menambahkan terkait insiden laka lantas yang terjadi di perempatan jalan Desa Hungayona’a tidak ada korban yang meninggal dunia maupun mengalami luka berat.
“Korbannya hanya mengalami luka ringan yang dirawat di RSTN, sementara untuk kerugian materil kurang lebih 10 juta,” ungkap Kasat.(Tr-30/hargo)