Hargo.co.id GORONTALO – Petugas Polres Gorontalo Kota telah berulang kali mengeluarkan warning terhadap masyarakat utamanya para orang tua untuk tidak membiarkan anaknya berkendara kendaraan bermotor. Sayangnya, warning tersebut bagai anjing mengongong khalifah berlalu.
Tak heran bila angka kecelakaan lalu lintas dengan korban anak di bawah umur cukup tingg. Terhitung selang 9 bulan ini (Januari-September 2016), ada 65 kasus yang pengendaranya di bawah umur.
Menyikapinya minimnya kesadaran masyarakat untuk taat dengan aturan lalu lintas tersebut, Satlantas Polres Gorontalo Kota akan menyiagakan Unit Reaksi Cepat(URC).
“Selain menindaki pengendara di bawah umur. URC ini dibentuk pula untuk mencegah terjadinya kemacetan di wilayah Kota Gorontalo,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto melalui Kasat Lantas AKP Eko Baskara ketika diwawancarai, kemarin, (3/10).
Lebih lanjut disampaikan Eko, pada prinsipnya URC dibentuk sebagai upaya dari Satlantas Polres Gorontalo Kota untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Selain itu lanjut Eko, salah satu hal yang mendorong pihaknya untuk menggagas URC tersebut kerena maraknya para siswa yang belum cukup umur, namun terlihat berkendara sepeda motor.
“Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Gorontalo tidak sedikit ikut disumbangkan kecelakaan dengan korban anak di bawah umur. Ironinya mereka menggunakannya untuk pergi ke sekolah,” ungkapnya.
Sejatinya menurut Eko peringatan dan sosialisasi intens dilakukan pihaknya untuk mencegah pengendara di bawah umur. Hanya saja nampaknya hal itu belum terlalu maksimal untuk mecegahnya.”Sebagai tidanklanjut dari langkah kongkrit dan sosialisasi itu, kita bentuk URC,” jelasnya.
Cara kerja URC ini kata Eko akan runut. Mislanya ketika anggota URC menemukan ada pengendara di bawah umur.
Anggota URC akan melakukan pendataan terahdap anak itu, berikut membnerikan peringatan dan pembinaan terhadapnya. Lantas kemudian mengantarkan sang anak kepada orang tuanya.
Kepada orang tua, URC akan menyampaikan pembinaan sekaligus warning agar pihak orang tua tidak memberikan izin kepada anaknya mengendarai kendaraan, termasuk jika hendak pergi ke sekolah.
“Setelah dilakukan proses ini dilakukan, namun kembali kedapatan membawa motor di jalan, maka URC akan langsung menilangnya. Kita akan beri sanksi tegas,” ungkapnya.
Eko memastikan URC akan gesit bertugas di lapangan. Sehingga sebelum anak tertangkap, ia meminta orang tua telebih dahulu dapat memberikan pembinaan tegas.
Sementara itu, Kemarin, (3/10), operasi dan penertiban kendaraan bermotor digelar petegas gabungan Polres dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bone Bolango (Bonbol). Dalam operasi kali itu, lebih kurang 30 unit kendaraan yang melanggar lalu lintas terjaring operasi.
Pantauan Gorontalo post, oprasi gabungan yang di gelar kemarin merupakan rajia pertamakalinya di tahun 2016 ini, sehingga kemarin sekitar pukul 09.00 Wita oprasi gabungan tersebut di mulai dari lokasi jalan tran kecamatan Tapa, kemudian di lanjutkan di kawasan simpang empat Kecamatan TilongKabila, serta di kawasan jalan Bay pas tamalate serta di lanjutkan di kawasan jalantrans sulawesi Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bonbol.
Petugas dishub serta satlantas menghadang seluruh kenderaan baik roda empat serta roda dua guna melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kenderaan bermotor, oprasi yang di gelar itu, Dishub berhasil mendapati kurang lebih 20 unit kenderaan yang tak memiliki kelengkapan surat kenderaan.
Sementara itu petugas satlantas berhasil mendapati 15 unit kenderaan bermoto juga yang tak memiliki kelengkapan kenderaan, baik surat kenderaan maupun pengendara yang tak mengenakan Helm standar. Dalam rajia itu, petugas langsung memberikan penilangan di tempat.
Saat di wawancarai Kadis Dishub Kabupaten Bonbol Aznan Najamudin mengatakan, oprasi gabungan tersebut akan terus di gelar sekali dalam sebulan, hal itu di lakukan, untuk meminimalisir angka pelanggaran dalam menggunakan kenderaan yang hingga kini masih banyak di temukan, pasalnya sesuai peraturan kenderaan layak jalan tersebut seharusya kenderaan yang memiliki kelengkapan surat lengkap, dengan begutu tentunya masyarakatat juga merasa nyaman dalam beraktifitas di jalan,”operasi tersebut akan terus kami lakukan,”ungkap Aznan.
Kabid menejemen lalulintas dan pengendalian operasional Samsudin Sigar juga menmbahkan, masih banya kenderaan yang di temukan dalam oprasi tersebut, dengan begitu, pihaknya langsung memberikan teguran serta penilangan di tempat kepada para masyarakat yang tak memiliki kelengkapan kenderaan saat beraktifitas di jalan.
Sementara itu Kasat lantas Polres Bonbol AKP KAdek Oka Suparta mengataka, kegiatan tersebut juga sangat membatu untuk masyarakat agar dapat mematuhi aturan lalulintas, pasalnya selain maraknya kasus pencurian bermotor, di Bonbol tersebut banyak terjadi kecelakaan lalulintas, sementara hal tersebut terjadi lantaran kelalayan masyarak dalam berklenderaan,”kecelakaan lalulintas masih di dominasi, adanya kelalayan para pengguna jalan,”kata AKP Kadek.
AKP Kadek juga menghimbau, agar masyarakat menghindari saat menggubnakan kenderaan dalam kondisi di pengaruhi minuman keras, sebap dengan kondisi tersebut bisa mengakibatkan fatal yang bisa merugikan diri sendiri serta orang lain,” jangan sampai hanya lantaran Minuman keras bisa mengakibatkan kerugian bagi orang banyak,”jelasnya. (tr-48/tr-49/hargo)
