PEMAHAMAN aparat desa dan pemerintah daerah tentang pengelolaan serta pertanggungjawaban dana desa menjadi sangat penting.
Pasalnya, jika dana desa yang jumlahnya cukup besar tidak dikelola dengan baik, akan mengakibatkan kepala desa (Kades) dan aparatur desa lainnya bisa berurusan dengan penegak hukum.
Melihat belum semua Kades maupun aparat desa memahami aspek keuangan dan mengelolannya dengan baik, untuk itu auditor utama keuangan negara wilayah VI BPK RI Sjafrudin Mosii,SE.,MM akan terlibat langsung dalam mendampingi Kades untuk pengelolaan keuangan desa tersebut.
“Memang sangat rawan jika keuangan desa ini tidak dikelola dengan baik. Untuk itu saya sebagai auditor keuangan negara, akan berupaya mendampingi para Kades ini jika mereka kesulitan dalam pelaporan. Saya pun membuka diri untuk mereka jika ada yang mau konsultasi jika mengalami kesulitan,” ucap Mosii (sapaan akrab Sjafrudin Mosii).
Sjafrudin pun mengapresiasi kesuksesan acara Seminar Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Keuangan Dana Desa di Grand Sumber Ria Ballroom, Gorontalo Senin (28/3) lalu.
[adrotate banner=”8″]
Atas kerjasama antara BPK RI dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Provinsi Gorontalo, seminar tersebut dihadiri kehadiran ketua BPK RI Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A, Anggota Komisi V DPR RI, Drs. H. Roem Kono, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Drs. Lukman Nul Hakim, M.Si.
“Saya berharap dengan penyelenggaraan seminar yang dihadiri sebagian besar kepala desa di Provinsi Gorontalo bisa menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan yang baik. Paling penting bagi saya jangan sampai ada kades dari Gorontalo yang tersangkut masalah hukum ataupun sampai masuk penjara,” tuntas pria asli Gorontalo itu. (adv-20/hargo)