Sopir Tertembak Senjata, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Kabar Nusantara Metropolis
Ilustrasi. (Istimewa)
  Ilustrasi. (Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Seorang sopir berinisial AM tertembak dibagian kepala saat mengendarai Toyota Fortuner milik majikannya di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023), sekira pukul 23.00 Wib.

AM tidak sengaja tertembak usai sang majikan yang berinisial E memeriksa senjata api (senpi) didalam mobil. Akibat insiden tersebut, AM terkena tembakan di kepala bagian depan. Tepatnya di dahi sebelah kiri dan kini masih dalam perawatan.

banner 300x300

Dilansir dari Detik.com, Polisi menyebut sang pemilik pistol bukan anggota Polri.

“Bukan (anggota Polri), swasta,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam.

Menurut Ade, peristiwa bermula ketika AM sedang mengemudikan mobil. Sementara majikannya, duduk di bangku penumpang bagian belakang.

banner 728x485

“E yang duduk di bangku belakang sebelah kiri sopir tengah memeriksa senpi miliknya. Saat (E) menutup tas yang berisi senpi, tiba-tiba senpi tersebut meletus sebanyak satu kali,” kata Ade Ary, Rabu (22/2/2023).

Letusan itu pun tertembak ke kepala AM yang mengakibatkan kepala AM mengeluarkan banyak cucuran darah. Kondisi itu tak membuat E panik. Sang majikan langsung menggantikan posisi AM sebagai sopir.

“Letusan tersebut kemudian mengenai korban yang sedang mengemudikan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1154 ZF. Korban lantas terluka di bagian kepala sebelah kiri akibat letusan senpi,” tambahnya.

E kemudian memindahkan tubuh AM ke kursi penumpang yang terletak di bagian kiri sopir. E lantas memacu mobilnya ke Rumah Sakit (RS) Mayapada guna memberikan pertolongan darurat kepada AM.

“Pelaku tiba di RS Mayapada sekira pukul 23.43 WIB. Korban langsung mendapat perawatan intensif di ruang ICU,” kata Ade Ary.

Ade menuturkan, E telah mengantongi izin untuk memiliki senjata api. “Ada surat izinnya,” ujar dia.

Sementara itu kondisi terkini AM yang tertembak pistol E sudah sadarkan diri. AM masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. “(Korban) sudah sadar,” kata Ade.

Meski insiden penembakan yang dilakukan E terjadi karena ketidaksengajaan, tetapi Polres Metro Jakarta Selatan tetap mengukuhkan E sebagai pelaku dalam insiden tersebut. E bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Pelaku bakal dijerat menggunakan UU Darurat, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara,” pungkas Ade Ary.(*)

Penulis: Apris Nawu

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *