Sehari sebelum sidang dakwaan Hendritis Saleh, Praperadilan di PN Gorontalo telah mencabut status tersangka. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Erwin Nababan,SH, PN Gorontalo mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hendritis Saleh melalui pengacara Ismail Pelu,SH dan Bahtin Tomayahu ,SH.
“Dengan ini mengadili sebagian gugatan pemohon (Hendritis Saleh,red), penetapan tersangka oleh termohon (Kejari Gorontalo,red) tidak sah demi hukum,” ujar Hakim Erwin saat membacakan amar putusan.
Namun sayang, meski status tersangka sudah dicabut proses hukum atas kasus dugaan korupsi penimbunan terminal Dungingi, Kota Gorontalo tetap berlanjut. Berkas perkara Hendritis Saleh sudah dilimpahkan Kejari Gorontalo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo pada Jumat (12/3) pekan lalu.
Berkas perkara Hendiritis dilimpahkan bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Akihito Lamato selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PU Kota Gorontalo, dan Muhamad Taufik Bakari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PU Kota Gorontalo.
Ketiga perkara itu sudah mendapat register. Masing-masing Akihito bernomor 6/Pidsus-TPK/2016/PN-GTO; Hendritis bernomor 7/Pidsus-TPK/2016/PN-GTO, serta Muhammad Taufik bernomor 8/Pidsus-TPK/2016/PN-GTO. Sesuai jadwal, ketiganya akan menjalani sidang perdana pada Kamis (17/3), hari ini.
Terkait hal itu, Ismail Pelu menegaskan siap menghadapi persidangan. “Kami tetap tempuh dan menaati mekanisme hukum yang berlaku nanti kita lihat saja,” jelas Ismail Pelu. (csr/hargo)
