Syam T. Ase: BPD dan Kades Harus Paham Tupoksi

Legislatif
Ketua Komisi l Syarifudin Bano dan Ketua Syam T Ase saat memimpin RDP terkait pemecatan Ketua BPD Limehe Timur. (Foto: Deice/HARGO)
  Ketua Komisi l Syarifudin Bano dan Ketua Syam T Ase saat memimpin RDP terkait pemecatan Ketua BPD Limehe Timur. (Foto: Deice/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) harus paham tupoksi masing-masing.

Permintaan ini disampaikan Ketua DPRD Syam T. Ase saat ikut dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemecetan Ketua BPD Limehe Timur, Senin (30/1/2023), diruang rapat DPRD Kabupaten Gorontalo.

banner 300x300

“Kades dan BPD harus paham Tupoksi. Sebab, Kades dan BPD sangat berhubungan erat, tetapi jangan saling melampaui, karena keduanya punya tupoksi dan batasan masing-masing,” pinta Syam.

Pemecatan BPD Limehe Timur sendiri dikarenakan adanya perselisihan antara Kades dan BPD dalam hal penentuan pengurus pasar. Terinformasi, BPD Limehe Timur sudah mencampuri penentuan pengelola pasar yang diketahui bersama merupakan wewenang dari kades.

Syam mengatakan, BPD dan Kepala Desa, ibarat ketua DPRD dan bupati yang keduanya punya tugas, fungsi masing-masing. Dimana pelaksana kegiatan desa adalah pemerintah desa dan pengawasnya adalah BPD.

banner 728x485

“Seperti saya ketua DPRD, tidak mungkin mencampuri urusan pemerintah daerah, tetapi tupoksi kami DPRD adalah mengawasi, begitu juga Kepala Desa dan BPD,” ungkap Syam.

Dirinya pun mencontohkan tupoksi kades dan BPD dalam penentuan pengurus pasar. Menurutnya, penentuan pengurus pasar adalah hak sepenuhnya dari desa bukan BPD, tetapi kenyataannya sudah melampaui.

“Bayangkan jika itu kewenangan bupati dan saya sebagai ketua DPRD melampauinya,” tutur Syam.

Lanjut dikatakan Syam, jika Ketua BPD dan Kades bermasalah hanya dikarenakan Tupoksi perlu dipertanyakan adalah Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Gorontalo dan Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Gorontalo yang mempunyai kewajiban melakukan pembinaan terhadap BPD dan Kades.

“Makanya dipertanyakan dulu asosiasinya, kalau keduanya bertengkar dalam tatanan pemerintahan desa, sampai dimana pembinaannya tentang pemerintahan desa melalui bimtek yang dilaksanakan selama ini tentang tupoksi BPD dan juga Kepala Desa dan aparatnya?,” tanya Aleg tiga periode ini.

Aleg dapil Batudaa cs ini berharap, persoalan penentuan pengelola pasar tersebut, bisa terselesaikan dan ada solusi terbaik melalui RDP. Ia meminta, persoalan tersebut jangan sampai berlarut-larut. Apabila ini terjadi, kata Syam, pemerintah Kecamatan pun menjadi sasaran penilaian karena tak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Saya harap juga camat harusnya mampu menjembatani dan mencarikan solusi dari masalah ini, sebelum ke DPRD, tetapi ternyata juga pihak kecamatan tidak mampu mengatasi masalahnya, hingga persoalan ini sampai ke DPRD,” sesal Syam.

Sementara itu Ketua komisi l Syarifudin Bano mengharapkan ada jalan damai diantara kedua, apalagi keduanya punya ikatan pertemanan, bahkan saling mendukung satu sama lain sebelum keduanya akhirnya sukses menjadi Kepala Desa dan Ketua BPD.

“Dari informasi yang ada bapak-bapak berteman, bahkan menjadi tim sukses saat pemilihan kemarin dan kemajuan desa itu ada ditangan bapak sekalian. Jadi saya harap, masih ada jalan damai untuk  keduanya, untuk saling bicara dari hati-kehati tanpa ada saling menyakiti,” tandas Syarifudin.(*)

Penulis: Deice Pomalingo

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *