Hargo.co.id, GORONTALO – Keberadaan arsip untuk menjamin ketersediaan dokumen yang autentik dan terpercaya sangat penting dilakukan, dengan cara perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase mengatakan, untuk melindungi hal tersebut, maka penting membentuk peraturan daerah guna penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan daerah hingga nasional.
“Melalui usul inisiatif DPRD, kami menginginkan lahir peraturan daerah tentang kearsipan. Untuk itu kami mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” kata Syam, Selasa (15/11/2022).
Syam menuturkan, usul Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dilakukan untuk mendukung daerah demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem yang diatur secara komprehensif dan terpadu.
“Kami ingin ada aturan kearsipan melalui suatu sistem yang secara komprehensif dan terpadu. Tujuan kami untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar,” jelas Syam.
Menurut dia, arsip mempunyai peran penting dalam kelangsungan hidup organisasi, baik organisasi pemerintah maupun swasta.
“Manfaat arsip bagi suatu organisasi antara lain berisi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan dan untuk dijadikan sebagai alat bukti apabila terjadi masalah,” ujar politisi PPP ini.
Ia berharap, apa yang menjadi usul DPRD tersebut dapat direstui oleh pemerintah sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip dan standar kearsipan.
“Semoga usul DPRD menjadi perbaikan arsip yang ada di daerah berdasarkan standar, prinsip, kaidah, serta standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan,” harap Syam. (***)
Penulis: Deice Pomalingo
