Dengan begitu kata Sofyan, tidak mungkin, Lapas yang berada di Kota Gorontalo, petugas KPPS berdomisili di Gorut. Belum lagi, tahapan Pemilu pembentukan KPPS sudah lewat. Pertemuan Gubernur, Forkopimda bersama penyelenggara Pemilu itu akhirnya mentok menjelang petang, kemarin.
KPU meminta waktu hingga pukul 21.00 wita tadi malam untuk memutuskan apakah akan tetap membangun TPS di Lapas, dengan akan berkonsultasi dengan KPU RI. Hasilnya, baik pengadaan TPS di Lapas maupun pengadaan TPS mobile dari Kwandang, sama-sama tidak ada cantolan aturan. Artinya, 41 wajib pilih warga Gorut yang nama mereka masuk DPT itu, tidak akan memberikan hak suara mereka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara hari ini.
“Setelah kami berkonsultasi dengan KPU Pusat selaku regulator, dan melakukan kajian bersama sama dengan KPU Gorontalo Utara, maka KPU Gorontalo Utara memutuskan tidak dapat memfasilitasi pemilih yang berada di luar Gorontalo Utara baik itu dengan membuatkan TPS (di Lapas Gorontalo) atau membuat TPS mobile,†terang Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem usai menyampaikan hasil keputusan rapat pada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, tadi malam. Fadli menambahkan, sesuai dengan PKPU No. 8 tahun 2018 TPS mobile hanya berlaku bagi wilayah daerah di mana Pilkada itu berlangsung.
Jadi, warga Gorut yang masuk DPT dan mendekam di Lapas Kota Gorontalo tidak dapat difasilitasi untuk menggunakan hak suaranya. Hal itu juga berlaku bagi warga Gorontalo Utara yang sedang berada di rumah sakit atau Puskesmas yang berada di luar Gorut. Terkecuali jika yang bersangkutan secara sadar dan sukarela datang ke daerah untuk melakukan pencoblosan. Sebelumnya KPU mencatat ada 62 warga Gorut di Lapas, 45 diantaranya adalah wajib pilih, namun yang terdaftar pada sistem informasi data pemilih (Sidalih) hanya 41 jiwa. (tro-gp/hg)
