Setelah sampai di Hotel, korban pun langsung bergegas lari dan meminta pertolongan petugas Hotel. Sementara, sang sopir langsung tancap gas. Sesaat setelahnya dengan bantuan petugas Hotel Mawar menuju Polres Gorontalo untuk mengadukan kejadian tersebut.
Sementara itu, Petugas Polres Gorontalo Kota yang mendapat laporan kasus percobaan pemerkosaan itu langsung bergerak cepat. Fit pun berhasil ditangkap dilokasi PO taksi tersebut.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Indra Dalimunte mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut. “Pelaku mengaku tak tahan karena melihat korban mengenakan pakaian minor,” jelasnya.
Saat ini kata AKP Indra, Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Gorontalo Kota. Atas aksinya itu, ia dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 12 tahun. (tr-49/ar/hargo)
