Hargo.co.id– Belum lama ini Satuan Reskrim Narkoba Polres Gorontalo berhasil meringkus dua orang tersangka di lokasi dan waktu berbeda namun di wilayah yang sama, yakni di Kecamatan Telaga.
Pertama, DD (29) seorang wiraswasta, ditangkap di depan Terminal Telaga, Desa Luhu, Telaga, Kabupaten Gorontalo, Minggu (18/2) lalu, sekitar pukul 21.30 Wita. Selang sehari, giliran UA (33), pria yang berprofesi sebagai pengemudi bentor ini digrebek di Jembatan Telaga Desa Hulawa, Telaga, Kabupaten Gorontalo, Senin (19/2) sekitar pukul 01.30 Wita.
DD warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, saat penangkapan sempat membuang barang haram jenis sabu tersebut untuk mengelabuhi petugas kepolisian. Namun berkat kejelian petugas DD pun tak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Polres Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan tes urine ternyata DD positif menggunakan Narkoba. Tak hanya itu, DD juga tenyata pernah ditangkap Direktorat Narkoba Polda Gorontalo dengan kasus yang sama. Kemudian UA warga Kelurahan Talumolo, Kota Tengah, Kota Gorontalo, kedapatan membawa sepaket kecil shabu yang diselipkan pada bungkus rokok.
Abang bentor tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari Palu Sulawesi Tengah. Hingga saat ini keduanya telah mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo.Kapolres Gorontalo AKBP. Purwanto mengungkapkan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dua pasal yakni pasal 112 dan pasal 127 yang hukumannya maksimal lima tahun.
Kebanyakan jaringan narkoba di Gorontalo mendapatkan barang haram tersebut dari Palu Sulawesi Tengah,” ungkap Purwanto. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan, untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya. (TR-58/hg)
