Sementara itu Engki (23) warga Bulila, Kecamatan Telaga Jaya, saksi yang kala itu menjadi perantara penjualan sepeda motor curian SA mengaku dirinya tak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah barang curian.
“Saya percaya saja. Sebelum ini saya juga pernah dimintai SA untuk menjual sepeda motornya yang lengkap dengan surat–surat,” terangnya.
Engki mengaku dari penjualan itu, ia mendapat bagian Rp 100 ribu.
“Saya hanya membantu SA karena merupakan kawan sekolahnya,†katanya. Kapolsek Tapa AKP Sigar V Gobel melalui Kanit Reskrim Aiptu Rolli Roboth mengatakan, meski pun SA mengaku baru sekali melakukan aksinya itu, petugas masih akan melakukan pengembangan lagi.
“Kita masih akan menyelidikinya lebih lanjut. Tersangka sendiri akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” kata Aiptu Rolli.
Saat ini barang bukti berupa satu buah sepeda motor milik korban masih berada di Polsek Sumalata, Gorontalo Utara (Gorut). Tersangka melalui perantaranya menjual sepeda motor curian itu di Sumalata. (tr-50/hargo)
