Hargo.co.id GORONTALO – Petugas Polsek Tapa menangkap SA alias Santo (20) warga Desa Talubutu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), Rabu, (10/2).
SA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Blade DM 2281 CF milik milik Santon Djahidun (51) warga Talango, Kecamatan Kabila, Bonbol.
Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian mengungkapkan, SA melakukan aksi Curanmor ini ketika korban tengah memancing di Bantaran Sungai Desa Keramat, Kecamatan Tapa, Bonbol.
Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya di salah tempat sepi tak jauh dari tempatnya memancing.
Kesempatan ini digunakan SA untuk menggasak sepeda motor korban pada 21 Januari 2016 lalu. Setelah berhasil melakukan aksinya itu, SA kemudian menghubungi rekannya untuk membantu menjual sepeda motor hasil curiannya itu dengan harga Rp 2 Juta.
“Semua ini saya lakukan lantatan terjepit angsuran motor. Setiap bulan saya harus menyetor sepeda motor yang saya kredit sebesar Rp 500 ribu,” kata SA ketika diwawancarai Gorontalo Post (grup Hargo.co.id).
SA mengaku pencurian sepeda motor ini baru pertama kali dilakukannya.
“Saya sangat menyesal telah membuat malu keluarga saya,” ujarnya.