Hargo.co.id, GORONTALO – Brigpol YS yang bertugas di Polsek Tolangohula akhirnya dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan Brigpol YS dilakukan pada apel jajaran yang digelar Polres Gorontalo, Jumat (17/2/2023).
Pelaksanaan upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Dadang Wijaya dengan melakukan pencoretan silang pada foto yang bersangkutan.

Kapolres AKBP Dadang Wijaya saat diwawancarai menjelaskan, Brigpol YS di PTDH, karena terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap empat anak dibawah umur, dimana kasus itu dilaporkan di bulan Juli 2022.
Kapolres menegaskan, dirinya kerap mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak berbuat yang tak semestinya oleh seorang anggota polri. Apalagi, perbuatan asusila dibawah umur, dimana orang-orang ini yang harus lindungi dan ayomi, bukan justru sebaliknya.
“Ancamannya saya tidak ada toleransi. Jika memang terbukti bersalah langsung PTDH, saya ajukan proses sesuai kode etik,” jelas Dadang dan mengungkapkan, PTDH Brigpol YS terbit pada Desember 2022.

“Yang bersangkutan sekarang tengah menjalani hukuman di Lapas,” sambungnya.
Dadang berharap, agar semua anggota Polri khususnya, di Polres Gorontalo untuk menjaga hati, banyak mendekatkan diri dengan maha pencipta melalui beribadah.
“Ini sering saya ingatkan disetiap apel, kontrol pengawasan salah satunya melalui program jumat ini saya evaluasi kinerja mereka, apakah hadir ditengah warga dan lainnya,” tandas Dadang.(*)
Penulis: Deice Pomalingo