Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo berhasil meringkus seorang wanita berinisial M.B (40) warga Dusun Gandaria, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo pada Senin (21/09/2020) pukul 14.00 Wita.
Informasi yang disampaikan oleh Bidang Humas Polda Gorontalo pada Selasa (22/09/2020), M.B terpaksa harus diamankan Polisi karena keterlibatannya yang diduga menjadi bandar judi jenis totok gelap (togel) online yang beroperasi diwilayah Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Selain meringkus seorang wanita berinisial M.B, Tim Resmob Polda Gorontalo juga turut mengamankan 2 orang saksi masing-masing berinisial F.T dan F.D.
Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto S.I.K., S.H., M.H melalui Bidang Humas menyampaikan, pengungkapan judi jenis togel online itu berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya praktek perjudian di rumah milik M.B.
“Setelah menerima laporan warga, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang yang diduga bandar judi togel online. Pelaku dan barang bukti kemudian sudah diamankan,”ujar Kombes Pol Deni Okvianto S.I.K., S.H., M.H.
Ditambahkan Dir Reskrimum, adapun barang bukti yang berhasil di amankan Tim Resmob diantaranya uang tunai Rp.4.500.000, kertas rekapan atau kertas bukti pasangan angka togel, 1 buah handphone, 1 buah laptop dan 1 buah kartu Atm.
“Jadi jika terbukti bersalah, seorang terduga bandar judi togel online tersebut akan dipersangkakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP pidana. Kami dari pihak Kepolisian akan menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara, penahanan terhadap terduga dan melakukan tahap 1 berkas perkara. Sekarang masih dilakukan penyelidikan dari peristiwa tersebut,”pungkas Dir Reskrimum.(zul/hg)
