Hargo.co.id GORONTALO – Sidang perkara pencurian kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atas terdakwa APU memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin Sukri Sulumin SH MH itu, terdakwa Apu mengaku sengaja melakukan perbuatannya tersebut mengambil kartu ATM diatas mejadan menguras isi ATM untuk membeli Smartphone.
Diakuinya pula, Apu yang merupakan pekerja sebagai Pembatu Rumah Tangga (PRT) di rumah Kelurahan Liluwo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
Dimana pada Selasa awal Desember akhir tahun lalu, Apu mengaku menyatroni rumah majikannya yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo Nur Albar.
Apu yang baru bekerja selama 5 bulan itu nekat mengambil ATM milik majikannya yang sempat terlihat tergeletak diatas meja. Tanpa banyak pertimbangan Apu diduga membeli beberapa unit Smartphone yang harganya lebih diatas Rp 2,5 Juta.
Dengan menggunakan ATM majikan, Apu nekat melakukan transaksi pembelian di beberapa toko ponsel dengan cara menggesekan ATM. Mudahnya Al melakukan itu, karena ATM majikan diduga tidak menggunakan kode pengunci melainkan hanya menggunakan tanda tangan saja.
“Saya beli banyak kali pak Smartphone,”ujar AL.
Kini Al pun tinggal menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelum divonis hakim nanti. Sebab akibat perbuatannya korban yang tak lain majikan AL mengalami kerugian lebih dari Rp 43 Juta. (csr/hargo)