Terjebak dalam Relasi Kuasa dan Faktor Determinasi

×

Terjebak dalam Relasi Kuasa dan Faktor Determinasi

Share this article
Moh. Nurmawan Pakaya
Moh. Nurmawan Pakaya

Oleh : Moh. Nurmawan Pakaya *

SETIDAKNYA ada dua aturan pemerintah pusat yang dinilai kontroversial dalam dua bulan terakhir ini. Pertama, kebijakan Menteri Ida Fuaziah terkait Tunjangan Hari Tua para pekerja. Kedua, yang paling terbaru adalah kebijakan Menteri Yaqult yang menyoal pengaturan volume suara TOA masjid. Spontan kebijakan dari kedua menteri yang berlatar belakang organisasi hijau ini menimbulkan kritik dari para netizen di seantero maya. 

Beranda sosial dibanjiri dengan narasi-narasi kritik dan bully an kepada dua Menteri kabinet Joko Widodo itu. Dalam kasus ini ada semacam relasi kuasa yang terjadi dalam kebudayaan kita. Ya, budaya Indonesia yang lebih kental dengan kearifan lokal dan gotong royongnya dibanding negara-negara lain yang ada di dunia ini. Artinya, kebijakan kedua Menteri itu merujuk pada beberapa alasan determinan. Sehingga yang ada malah menjadikan kebijakan itu abai terhadap nilai-nilai kearifan lokal itu sendiri. Dengan kata lain, Menteri Ida dan Menteri Yaqult memberikan sinyal bahwa setiap kebijakan yang telah ditentukannya bukan tanpa sebab melainkan ada alasan tertentu lainnya. Saya kira ini mengarah pada kecenderungan kedua individu tersebut.

Sebagai contoh kebijakan JHT. Menurut Menteri Ida setelah menuai kritik besar-besaran oleh masyarakat dan para pekerja, pihaknya justru memberikan tanggapan bahwa jauh sebelum kebijakan itu disahkan, sebelumnya telah disetujui oleh kepala negara. Namun anehnya, setelah 20 hari berselang pasca kebijakan itu mendapat gelombang protes yang dahsyat, sebaliknya Jokowi selaku kepala negara angkat bicara dan minta Menteri Ida kembali merevisi kebijakannya itu. Pertanyaan kemudian adalah mengapa di antara Menteri Ida dan Pak Jokowi semacam terjadi miskomunikasi yang disengaja? Ralat-melarat kebijakan di negara ini semacam menyaksikan reality show di tivi-tivi, bukan?

Lain Ida, lain lagi Yaqult, tempat ibadah secara umum dibuat sebagai sarana peribadatan umat beragama, terpaksa disentuh oleh aturan-aturan yang terkesan bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat setempat. Berpuluh tahun rumah ibadah itu berdiri, dipasangi alat pengera suara untuk mengingatkan umat melaksanakan ibadah justru kini diatur dengan memperhatikan volume suara yang keluar dari alat itu.

Parahnya lagi, Yaqult malah justru menganalogikan suara yang keluar dari balik TOA-TOA tempat ibadah itu dengan lolongan anjing secara bersamaan. Pertanyaan kemudian adalah setelah berpuluh tahun tempat – tempat ibadah (masjid) itu dibangun dan mengeluarkan suara-suara panggilan untuk datang beribadah, adakah orang-orang terganggu dengan kebisingan suara itu? Jika ada dan pernah seperti 4 kasus yang sudah-sudah (kasus Meliana warga keturunan tionghoa, Medan. Kasus Syed Hasan, Banda Aceh. Kasus zaskia Adya Mecca. Dan terakhir kasus Tolikara) saya kira itu kembali pada alasan dan sebab yang sifatnya tertentu. Artinya, Menteri Yaqult tidak harus mengatur secara keseluruhan volume suara masjid sesuai dengan keinginannya. Apalagi yang terkena dampak kebijakan ini hanya rumah ibadah umat muslim sahaja.

 Kalaupun mau dan dirasa itu bagian terpenting untuk menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia, harusnya Menteri Yaqult juga kudu mengatur teknis beribadah umat lainnya. Semisal, bunyi bel di gereja cukup hanya sekali saja. Tak perlu berulang kali dibunyikan, sebab tidak semua orang suka dengan suara bel yang melengking. Saat perayaan nyepi tidak harus sepi sekali dan mengundang kesyahduan, sebab tidak semua orang mencintai suasana yang sepi. Apalagi manusia-manusia jomblo yang sudah terlalu lama berteman dengan kesepian. Atau mungkin Menteri Yaqult juga perlu mengatur berapa kilogram kemenyan yang harus dibakar di vihara, agar baunya tidak terlalu menyengat dan mengalahkan bau parfum di toko-toko penjual minyak wangi yang mayoritas pemiliknya adalah warga keturunan arab. Missal begitu ya, dan jika Menteri Yaqult punya keinginan mengatur kerukunan umat Beragama yang beragam suku budayanya di negara ini. 

Maka Lagi-lagi dalam kebijakan yang diambil oleh kedua menteri tersebut, semacam mengandung relasi kuasa yang didasari oleh alasan-alasan yang sifatnya determinan sekali sebagai pejabat pembantu presiden. Dengan kata lain kedua Menteri itu sedang melakukan Upaya-upaya menekan dan mau mendominasi hasrat sosial masyarakat jauh lebih tinggi ketimbang melihat dan berkaca kepada diri sendiri sejauh apa hasrat manusia ingin berkuasa. 

Biar tidak salah dan menimbulkan semacam suara lolongan anjing, saudara pembaca bisa melihat dan menelisik kembali seperti apa teori relasi kuasa yang pernah dikemukakan oleh Pak Foucault dalam karya-karyanya di bidang sosial-humaniora. Satu lagi, sembari menelisik kembali teori relasi kuasa milik Pak Foucault, saudara pembaca juga bisa mencari dan membaca seputaran teori determinasi yang pernah dikemukakan oleh pakar lainnya. Setelah itu saudara pembaca bisa melihat kembali paragraf pertama pada tulisan ini. Disana ada dua kata yang “sengaja” saya miringkan dengan bentuk huruf yang tebal. (***)

 

*) Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas Bung Karno, Jakarta