Terkait Pengadaan Kapal, Kontraktor dan Oknum Pejabat DKP Gorut Dibui

×

Terkait Pengadaan Kapal, Kontraktor dan Oknum Pejabat DKP Gorut Dibui

Sebarkan artikel ini
Tersangka Muhamad selaku KPA (Kiri) dan Irwan (Kanan) selaku rekanan saat digiring masuk ke mobil tahanan, Rabu (24/8). (Foto" Alosius/GP).

Hargo.co.id KWANDANG – Diduga telah merugikan negara senilai lebih dari Rp 574 juta, oknum kontraktor IS alias Irwan dan oknum pejabat di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) AM alias Muhamad terpaksa harus mendekam di penjara, ini  setelah Kejaksaan Negeri Kwandang melakukan penahana terhadap keduanya, Kemarin (24/8). Keduanya ditahan pihak kejaksaan atas kasus pengadaan kapal penangkap ikan sebanyak empat unit masing-masing 15 GT dan 7 GT pada tahun 2012 silam.

Seperti dilansir Gorontalo Post (Group Hargo), sebelum ditahan, Irwan dan Muhamad menjalani pemeriksaan guna memenuhi kelengkapan administrasi. Setelah tiga jam menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan. Namun, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Goerontalo. Irwan dan Muhamad masih diberikan kesempatan untuk menghubungi pihak keluarga. Tak ada perlawanan dari keduanya saat dilakukan proses penahanan.

Plt Kejari Gorut, Koswara, SH.MH kepada awak media menjelaskan, dalam dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut, tersangka Muhamad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di DKP) Gorut, sementara Irwan selaku rekanan atau pihak ketiga.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 tahun 1999 Jo. UU RI Nomor : 20 thun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” jelasnya.

Koswara menegaskan, pada pelaksanaan pengadaan kapal penangkap ikan dengan nilai kontrak Rp. 1.2 miliar tersebut, terjadi kerugian keuangan negara. “Hal tersebut dikarenakan kapal yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” tegasnya. Selain itu juga ada beberapa peralatan kapal yang tidak ada sehingga terjadi kerugian negara.

Para pelaku sejak Selasa (24/8) ditahan dan dititikan di LP Gorontalo dengan alasan untuk memperlancar proses hukum, kemudian juga syarat formil telah terpenuhi dan tentu untuk menghindari hal-hal yang tidak dikehendaki.

“Untuk selanjutnya kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Berkasnya sudah lengkap tinggal administrasi formil saja yang akan dilengkapi” tegasnya.

Ketika disinggung apakah ada kemungkinan bertambah tersangka lain, ditegaskan Koswara hal itu masih akan dilihat nanti ketika perkara ini mulai disidangkan. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gorut terhadap kasus tersebut cukup lama karena alat bukti berupa jenis kayu dan lainnya harus ada datanya dan fisik sehingga ahli dapat menghitung berapa kerugian negara. (abk/rt/hargo)