Untuk Gorontalo sendiri, lanjut Yasir Hasan, seluruh seat yang tersedia terjual. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna maskapai Lion Air kiranya lebih peka dan jangan cepat termakan isu isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Di bagian lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan data mengenai rekapitulasi pencabutan kapasitas angkutan udara niaga dalam negeri tahun ini. Dalam data tersebut, setidaknya terdapat enam rute dari lima maskapai penerbangan yang izinnya dicabut.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo menyatakan, pemerintah telah merekapitulasi rute-rute penerbangan yang dicabut atau dikurangi frekuensinya pada periode Januari–Mei 2016. Pencabutan rute dilakukan karena permintaan maskapai atau maskapai tidak memenuhi ketentuan dari pelayanan rute penerbangan.
Hemi menerangkan, pemerintah memiliki regulasi yang mengatur operasi maskapai, yakni Permenhub 25/2008 dan Permenhub 40/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. â€Sudah jelas tertulis (dalam permenhub, Red), jika maskapai tak melayani rute selama tujuh hari berturut-turut, izinnya akan dicabut,†kata Hemi kemarin (23/5).
