Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah desa yang ada di Kabupaten Gorontalo, dinilai oleh DPRD berhasil mengelola tagihan pembayaran air minum. Olehnya, Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Limutu diminta oleh legislatif untuk belajar ke pemerintah desa cara mengelola tagihan.
Hal ini terungkap dari pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), di Ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (06/06/2022). Menurut Ketua Pansus SPAM, Hendra Abdul, Ranperda ini sudah masuk ke pertemuan ketujuh dan fokus pada pengelolaan air minum di tingkat desa.
“Ada beberapa kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang mengelola air minum baik mandiri atau secara kerjasama dengan Perumda Tirta Limutu. Terungkap efektivitas dan efisiensi daripada pengelolaan di tingkat desa yang dikelola oleh KSM sangat baik. Misalnya dari sisi penagihan pelanggan seratus persen dan ada kemungkinan besar akan dijadikan trend dilakukan di tingkat desa dengan sistem kerjasama dengan Perumda Tirta Limutu yang mempunyai sumber air baku,” ungkap Hendra Abdul.
Dikatakan Hendra Abdul, dari Ranperda ini diharapkan ada pengembangan lainnya ke depan, misalnya penambahan jaringan sambungan rumah tangga baru oleh KSM itu sendiri. Sehingga dengan Ranperda ini, Pansus meberikan ruang untuk pengembangan sambungan air minum ke rumah tangga baru.
“Karena ada tarif subsidi, yakni 30 persen dari tarif Tirta Limutu. Dimana di Perumda Tirta Limutu Rp 3.000, maka untuk warga miskin dikenakan tarif Rp 1.000. Jika kalau warga non subsidi bisa menyesuaikan tarif dengan harga yang sama dengan Perumda Tirta Limutu,” jelas Hendra Abdul.
Lanjut dikatakan Hendra Abdul, dengan prestasi bisa menagih 100 persen tagihan PDAM itu, sangat luar biasa. Tentunya apresiasi untuk kepatuhan masyarakat yang membayar iuran dan keuntungan juga untuk Perumda itu sendiri dengan pembagian persen yang diberikan dan tentunya ini bisa menjadi salah satu upaya untuk mendapatkan PAD.
Laporan Kepala Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya dan Desa Lauwonu Kecamatan Tilango melakukan pengelolaan KSM kerjasama dengan Perumda bisa menciptakan 9 sampai 10 tenaga kerja. Bahkan mendapatkan dividen sebagai modal mereka melakukan pengembangan dan ini menjadi contoh.
“Di desa saja mampu melakukan penagihan seratus persen, dibandingkan laporan dari Perumda Tirta Limutu sendiri yang mengaku justru banyak piutang dan hanya mampu menagih sebanyak 25 persen. Bandingkan dengan penagihan di tingkat desa yang dikelola oleh KSM mencapai 100 persen. Harusnya pegawai penagihan di Perumda Tirta Limutu belajar dari KSM,” tegas politisi PPP ini.
Ditambahkan, dengan perbandingan tersebut Pansus memikirkan bagaimana jika penanganan pengelolaan penagihan ini dilakukan kerjasama dengan kelompok masyarakat di desa. Apakah itu BUMDes atau unit usaha lainnya yang ada di desa.
“Buktinya mereka mampu dan dalam MoU nanti akan diatur, bagaimana syarat hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang pasti perumda bisa terima bersih keuntungan dari yang dikelola oleh KSM,” tandasnya. (***)
Penulis: Deice Pomalingo
