Terkait Temuan BPK, Pemerintah Gorontalo Utara Diberi Waktu 60 Hari 

×

Terkait Temuan BPK, Pemerintah Gorontalo Utara Diberi Waktu 60 Hari 

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI. Itu lantas memicu reaksi dari pemerintah setempat dan langsung menggelar rapat yang diselenggarakan oleh Inspektorat dalam hal ini sebagai pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu yang berlangsung Rabu (05/01/202). 

“Kita diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan ini, laporan BPK agar pendapatan asli daerah di Gorontalo Utara ini benar-benar bisa efektif,” ungkap Thariq Modanggu.

Terkait dengan hasil pemeriksaan BPK tersebut, kata Thariq Modanggu, kurang lebih 134 rekomendasi temuan dan sebagian besar ini harus dibuat matriks oleh inspektorat. 

Matriks ini, bisa lihat bahwa ada kebutuhan penyusunan regulasi. Apakah itu SK Bupati, Peraturan Bupati kemudian juga kajian-kajian tentang sumber-sumber pendapatan asli daerah di Gorontalo Utara yang memang belum dilakukan oleh Badan Keuangan. 

“Oleh karena itu, rapat hari ini memastikan bahwa terkait bersama-sama dengan badan keuangan, bagian hukum untuk segera menyiapkan regulasi yang terkait dengan efektivitas atau peningkatan Pendapatan asli daerah di Gorontalo Utara” tegasnya.

Kalau waktu 60 hari itu apa yang diminta tidak dapat dipenuhi. Apakah ada sanksi? Thariq Modanggu menegaskan bahwa apapun alasannya harus bisa dipenuhi. 

“Jadi kami yakin itu bisa dilakukan, karena sudah ada scheduling. Dan kalau itu tidak dilakukan itu kan artinya kita tidak, pertama tidak menindaklanjuti temuan dan yang kedua berarti kita tidak berbuat yang maksimal untuk pendapatan asli daerah. Artinya bahwa masing-masing OPD tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.

Thariq Modanggu menjelaskan bahwa tidak semua OPD, hanya OPD yang terkait dengan PAD. Misalnya, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Perikanan, Pertanian. Jadi, tidak semua OPD yang ada di Gorontalo Utara. 

“Kalau soal TGR itu kan soal temuan tahun sebelumnya, tahun 2019 soal BBM yang kita diberi kesempatan itu sesuai dengan ketentuan itu paling lambat 1 tahun, saat ini masih ada waktu 6 bulan lagi untuk penyelesaian TGR,” tandasnya. (***)

 

Penulis: Alosius M. Budiman