Hargo.co.id GORONTALO – Setelah melalui proses penyelidikan selama sepekan, dugaan kasus pemerkosaan terhadap Mawar (samaran,red), gadis berusia 16 tahun di kompleks Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo memasuki babak baru.
Dari lima pemuda yang dilaporkan, penyidik menetapkan 3 diantaranya sebagai tersangka.
Masing-masing HM (19), IR (26) serta YU (30), ketiganya merupakan warga Kelurahan Dembe II, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Sementara dua terlapornya lainnya inisal A dan AR hanya dijadikan saksi. Keduanya dinilai tak terlibat dalam dugaan kasus asusila ini.
Penyidik Pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota Brigadir Neneng Sulistianita Mustafa mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan hanya ada tiga pemuda yang benar-benar melakukan pemerkosaan terhadap Mawar.
“Dua lagi kami tak bisa jadikan tersangka, mereka tak melakukan apa-apa terhadap korban. Justru saat kejadian itu, mereka sempat menegur dan meminta para tersangka agar melepaskan korban untuk pergi,” terang Polwan berparas cantik itu.
Meski begitu saat pemeriksaan, terungkap ada lagi dua warga lainnya yang diduga terlibat dalam pemerkosaan. Hanya saja, keduanya belum dibekuk. Saat ditelusuri ke rumah mereka masing-masing, keduanya tak lagi berada di tempat.
“Keduanya kabur dari rumah. Untuk saat ini petugas masih dalam tahap pencarian,” pungkasnya. (tr-46/hargo)