Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo, menggelar sidang Komisi Kode Etik Polres (KKEP), di Aula Enda Dharmalaksana, Polres Boalemo, pada Selasa, 08/11/2022.
Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman, S.I.K, melalui Wakapolres Boalemo, Kompol Okta Rahmansyah, S.I.K, mengatakan, tiga Anggota Polres Boalemo yang disidang, yakni Bripka HO, Bripda ASB, dan Aipda MB.
Dijelaskannya, Bripka HO dan Bripda ASB, terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sedangkan Aipda MB, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 huruf c Perpol nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Sidang in merupakan tindaklanjut dari tahapan kemarin. Masing-masing terduga pelanggar sudah dijatuhi sanksi, dan yang paling berat, Bripka HO. Yang bersangkutan dijatuhi sanksi rekomendasi PTDH. Karena sudah tiga kali melakukan pelanggaran disiplin,” kata Kompol Okta Rahmansyah.
Lanjut kata dia, meski Bripka HO tidak hadir dalam persidangan. Namun, tetap diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melalui pendamping, untuk berkordinasi, apabila akan mengajukan banding sesuai ketentuan waktu.
Bertindak sebagai penuntut pada sidang kali itu, Ipda Agustian, selaku Kanit Provos Sipropam Polres Boalemo, dan Aipda Santos Datau, S.Pd.I, selaku Ba Sipropam Polres Boalemo.
Sekretaris, Bripda M. Arif Trizal R. Akuba, Banit Provos Sipropam Polres Boaemo, petugas Briptu Dedyanto Goha, Ba Sipropam Polres Boalemo, dan Bripda Suhartono, Banit Provos Sipropam Polres Boalemo. (*)
Penulis: Abdul Majid Rahman
