GORONTALO, Hargo.co.id – Polres Gorontalo Kota akhirnya memecahkan sebuah kasus pembunuhan yang terjadi terhadap Anwar di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Oktober 2014 silam. Tim alap-alap buru sergap (buser) menangkap seorang tersangka berinisial RL alias Koi (39) yang selama ini buron.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Oktober 2014 terjadi kasus pembunuhan di Kelurahan Leato Utara. Anwar yang merupakan warga setempat ditemukan tewas dengan luka tikaman di bagian dada kirinya. Polisi pun terus melakukan pengembangan dan menyimpulkan tersangka berinisial RL alias Koi.
Dan tepat pada Ahad (1/4), RL alias Koi berada di Kelurahan Sindulang I, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi pun pergi menuju Manado dan menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan. Kemudian RL alias Koi pun digelandang ke Polres Gorontalo Kota.
Kepada polisi, RL alias Koi menceritakan bahwa pada tanggal 8 Oktober 2014 sekitar pukul 02.30 Wita, dirinya bersama lima orang rekannya menggunakan mobil Inova berwarna hitam melaju dari arah Kota Gorontalo menuju arah pelabuhan dan sudah dalam keadaan mabuk. Saat dalam perjalanan, mobil yang ditumpanginya bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai korban hingga kaca spion mobil pecah.
Saat itu, kata RL alias Koi, korban tidak terjatuh. Sebaliknya, mobil tetap melaju ke arah pelabuhan dan dikejar korban. Sekitar 500 meter kemudian, Anwar menyuruh mobil untuk berhenti. Pada saat itu, terjadilah adu mulut antara korban dan supir mobil. “Saya karena sudah mabuk, tidak terima dengan ribut-ribut itu. saya keluar dari mobil dan menghampiri dia (korban,red).
Saya menariknya ke depan mobil dan sempat terjadi adu mulut lagi pada saat itu, karena sudah tidak senang, saya mengeluarkan pisau badik yang saya simpan di saku celana. Dia pada saat itu sempat lari ke motornya dan sempat mengendarainya sekitar 10 meter dari lokasi dan terjatuh karena kehilangan kesadaran. Kami pun langsung naik mobil dan memutarah arah (melarikan diri),” jelasnya.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Yan Budi Jaya,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Handy Senonugroho,SIK ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (3/4) mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama dari pelaku. “Saat ini yang tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Gorontalo Kota,†ujar Handy.
Dikatakan oleh Alumnus Akpol 2008 ini, berdasarkan laporan Polisi, LP No :771/X/2014/res gtlo kota yang terjadi di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada 8 Oktober 2014 silam, pelaku mengakui perbuatannya tersebut, dimana dirinya telah membunuh korban yang bernama Anwar. “Dari hasil interogasi kami, pemicu dari kejadian ini yaitu adu mulut dan telah dipengaruhi minuman keras,” tandasnya.(kif/hg)
