Hargo.co.id, GORONTALO – Guna mendukung Program Kerja 100 hari Kapolri dan Program Pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19, Kepolisian Sektor (Polsek) Tilongkabila, membentuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang dilaksanakan di Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (26/03/2021).
Pembentukan PPKM berskala mikro tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tilongkabila, IPTU Irwan Arifin Ali S.E, dan melibatkan Kepala Desa Bongoime, Anggota Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama.
Saat diwawancarai Wartawan Hargo.co.id, Kapolsek Tilongkabila IPTU Irwan Arifin Ali S.E menjelaskan, PPKM berskala mikro sendiri diterapkan di Dusun, dan Desa yang ada di wilayah hukum Polsek Tilongkabila, yang masyarakatnya pernah tertular Covid-19.
“PPKM ini kami terapkan di wilayah yang Masyarakatnya pernah tertular Covid-19, guna mendukung Program Kerja 100 hari Kapolri, dan Program Pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19, serta membiasakan warga menjalankan pola hidup sehat dan bersih atau adaptasi kebiasaan baru dengan selalu menjaga 3M, yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, dan menjaga Jarak,”jelas IPTU Irwan Arifin Ali S.E.
Kapolsek Tilingkabila juga menambahkan, bahwa dengan pembentukan PPKM hingga ke tingkat kecil seperti ini, dapat membantu meningkatkan kualitas penanganan penyebaran Covid-19 serta menurunkan kasus aktif dari tingkat kecil (Mikro).
Disamping itu kegiatan PPKM berskala mikro ini menurut Kapolsek Tilongkabila yang dikenal ramah dan senang bergaul dengan semua kalangan Masyarakat itu, akan di awasi langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tilongkabila.(zul/hg)
