Hal itu terbukti sebagaimana pada 2010-2011, CV Infotek Multimedia Gorontalo mendapat kegiatan pengadaan perangkat internet (hotspot) yang dilaksanakan KPDEP Kota Gorontalo meliputi 8 titik di rumah dinas pejabat utama Pemkot Gorontalo dan sejumlah kantor SKPD, kemudian 6 titik di semua kantor camat di Kota Gorontalo.
Proyek pengadaan tersebut berbanderol Rp 1,175 miliar dengan rincian anggaran 2010 sebesar Rp 522 juta dan Rp 2011 sebesar Rp 653 juta.
Adapun indikasi penyimpangan, kegiatan pengadaan tersebut tak melewati proses lelang. Penunjukan CV. Infotek Multimedia Gorontalo sebagai penyedia jasa hanya melalui kontrak kerja. Dan dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat kemahalan harga. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo terdapat kerugian negara sebesar Rp 741 juta.
Sementara itu para penasehat hukum terdakwa masing-masing Nani Pakaya, Ismail Pelu dan Herson Abas mengaku masih pikir-pikir dalam menanggapi vonis hakim. (csr/hargo)
