Tok…Tok…Tok…. Mantan Kepala KPDEP Kota Gorontalo Divonis 2 Tahun

×

Tok…Tok…Tok…. Mantan Kepala KPDEP Kota Gorontalo Divonis 2 Tahun

Share this article
Fahrul Kasim terdakwa korupsi Hotspot ketika memeluk penasehat hukumnya di PN Tipikor Gorontalo. (Foto Caisar/Gorontalo Post)

Hargo.co.id GORONTALO – Setelah 3 bulan berlalu, sidang korupsi pengadaan penyediaan jasa internet (Hotspot) di Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan (KPDEP) Kota Gorontalo tahun 2010-2011 memasuki sidang pamungkas, Selasa, (15/3).

Mantan Kepala KPDEP Amin Tolomoo sebagai terdakwa dalam kasus tersebut divonis majelis hakim dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan serta uang pengganti Rp 24 Juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis mejelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa lainnya yakni mantan bendahara Pengeluaran KPED Suparti Uno dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan kurungan dan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 Juta subsider 2 Bulan serta Fahrul Kasim selaku PPTK divonis 2,5 tahun dan denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan serta uang pengganti Rp 26 Juta subsider 4 bulan.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng,SH,MH menilai ketiga terdakwa diduga secara berjamaah memanfaatkan jabatan pada proyek pengadaan tersebut untuk melakukan korupsi bersama dengan terdakwa Totok Bachtiar yang sebelumnya sudah terlebih dahulu divonis secara terpisah.

Bila terdakwa Amin selaku kepala KPDEP diduga memiliki kewenangan mengatur semua kondisi perkembangan proyek.

Maka terdakwa Fahrul selaku PPTK diduga mengatur laporan teknis yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan terdakwa Suparti diduga melakukan pembiaran mencairkan pembayaran yang sejatinya pekerjaan belum rampung.