Tragis! Istri Tewas Dianiaya oleh Suami, Hanya Gara-Gara ini…

×

Tragis! Istri Tewas Dianiaya oleh Suami, Hanya Gara-Gara ini…

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023). ANTARA/HO-Polresta Pati
Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023). ANTARA/HO-Polresta Pati

Hargo.co.id – Seorang wanita yang bernama Malia (24 tahun) dari Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, meninggal setelah mengalami kekerasan oleh suaminya sendiri.

badan keuangan

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, mengatakan bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga tersebut berusia 28 tahun dan dengan inisial MW.

Pelaku telah ditangkap. Menurut Kombes Andhika, kejadian penganiayaan terjadi setelah pelaku dan teman-temannya minum-minuman keras pada dini hari Minggu (14/5).

“Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku minum-minuman keras, kemudian pulang ke rumah dan mengetahui bahwa popok anaknya sudah penuh.

badan keuangan

Kemudian ia membangunkan istrinya untuk membeli popok dengan mengendarai sepeda motor,”

kata Kombes Andhika saat konferensi pers di Mapolresta Pati pada hari Selasa (16/5).

Dalam perjalanan, terjadi adu mulut antara keduanya, dan pelaku berhenti di lapangan sepak bola Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Pati.

“Pelaku awalnya menuduh istrinya selingkuh. Kemudian istrinya menuduh suaminya selingkuh dengan seorang janda,” tambahnya.

Saat mereka saling menuduh selingkuh, pelaku melakukan pemukulan dua kali dan penganiayaan lainnya yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran.

Kemudian korban dibonceng menggunakan sepeda motor menuju rumah orang tua pelaku di Desa Soneyan.

Pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pati.

“Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Kombes Andhika.

Keluarga korban di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, diberitahu tentang kejadian tragis ini.

Korban dimakamkan di TPU Desa Ngemplak Kidul.

Kapolresta Pati menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ada kecurigaan terhadap pelaku yang awalnya

mengatakan bahwa korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor.

“Namun, pada tubuh korban tidak ditemukan luka lecet,” ujarnya.

Sebaliknya, korban mengalami memar di wajah, mata kiri, tangan kiri mulai dari pergelangan hingga siku.

Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, keluarga korban membawa pelaku ke rumah kepala desa.

Pelaku kemudian dibawa oleh anggota Polsek Margoyoso untuk pemeriksaan awal oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.

“Akhirnya, pelaku mengakui bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap istrinya,” ungkap Kombes Andhika.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 200

4 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp45 juta. (antara/jpnn)