Example 728x250 Example 728x250

Transaksi ke Polisi, Dua Tersangka Diringkus

×

Transaksi ke Polisi, Dua Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penangkapan Pengedar Narkoba (foto Jpg/hargo)

 

Hargo.co.id TENGGARONG–Nahas bagi dua pengedar asal Kecamatan Loa Janan bernama Beri Prima (29) dan Nanang Taufik (37). Berharap mendapatkan untung, keduanya justru diringkus polisi yang menyamar sebagai pembeli.

badan keuangan

Parahnya lagi, saat diamankan, kedua tersangka kedapatan sedang asyik pesta narkoba dan menimbang sabu yang masih berbentuk kristal.

Dipimpin Kapolsek Loa Janan AKP Damus Asa, kedua tersangka diringkus di sebuah pondokan sawah, yang jauh dari rumah penduduk di Jalan Rifadin, Kilometer 4, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Tenggarong.

badan keuangan

Penyamaran polisi berhasil setelah memesan narkoba dalam jumlah besar. “Saat petugas kami masuk, tersangka Nanang sedang menimbang dan menakar narkoba. Bentuk narkobanya juga masih dalam bentuk batu kristal,” ungkap Damus.

Saat diamankan, sabu yang berhasil ditemukan petugas sebanyak dua poket. Selain mengamankan narkoba, sejumlah peralatan lain yang berhubungan dengan peralatan pengedaran narkoba turut dibawa ke Mapolsek Loa Janan.

Seperti alat timbangan digital, uang tunai Rp 815 ribu, alat hisap sabu, korek gas, alat takar sabu, dan ponsel yang berisi pesan transaksi narkoba.

“Dari hasil penggeledahan, ternyata juga ditemukan 5.900 butir pil koplo dalam sebuah plastik besar,” tambah Damus.

Polisi menduga kuat, kedua tersangka memiliki jaringan besar. Apalagi, dilihat dari sabu masih berbentuk kristal, diduga narkoba yang biasa dipesan jumlahnya juga besar.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang tersebut. Masih kita kembangkan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun. (qi/waz/k11/hargo)