Tunjangan Kehormatan Profesor Dihentikan

×

Tunjangan Kehormatan Profesor Dihentikan

Share this article
CIKEAS, 13/10 - CALON WAMENKES. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Ali Ghufron Mukti memberikan keterangan pers seusai bertemu Presiden Yudhoyono di kediaman pribadi Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/10). Ali Ghufron Mukti memenuhi panggilan Presiden untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon wakil Menteri Kesehatan. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/11.

Hargo.co.id, JAKARTA – Lebih dari 3.800 profesor siap-siap tidak menerima tunjangan kehormatan. Pembayaran tunjangan kehormatan itu dihentikan sementara karena mereka tidak menunaikan kewajiban publikasi di jurnal internasional. Kewajiban tersebut tertuang di Permenristekdikti 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tunjangan kehormatan yang diperoleh para profesor ditetapkan dua kali gaji. Para profesor juga berhak mendapatkan tunjangan profesi dosen. Jika ditotal, profesor mendapatkan tunjangan tiga kali gaji pokok. Tunjangan kehormatan dan profesi dosen itu juga dihentikan jika yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat negara.

Hasil evaluasi Kemenristekdikti, total guru besar di Indonesia 5.366 orang. Hingga akhir 2017, ada 4.299 orang profesor yang mengirimkan dokumen publikasi internasional untuk dievaluasi. Sayangnya, hanya 1.551 orang profesor yang dinyatakan lolos dan memenuhi kriteria publikasi internasional. Sisanya tidak terhitung menjalankan kewajiban publikasi internasional.

Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, sanksi penghentian sementara tunjangan kehormatan bagi guru besar itu segera diterapkan. ’’Tetapi, ada modifikasi sedikit,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin (21/2). Hanya, guru besar UGM Jogjakarta tersebut tidak bersedia memerinci modifikasi sanksi bagi para guru besar yang tidak membuat publikasi internasional itu.

Dia mengatakan, persentase yang lolos usulan publikasi internasional memang sekitar 29 persen. Namun secara keseluruhan, Ghufron mengatakan bahwa kebijakan mewajibkan publikasi internasional itu mampu mengatrol jumlah publikasi Indonesia. Dengan demikian, Indonesia bisa menduduki peringkat ketiga di bawah Malaysia dan Singapura dan berhasil menyalip Thailand di peringkat keempat. ’’Dari sisi kinerja kualitas masih perlu ditingkatkan,’’ jelasnya.

Guru besar Fakultas Ekologi Manusia IPB Ali Khomsan menuturkan, ada beberapa faktor yang membuat profesor tidak membuat publikasi internasional. Atau sudah membuat, tetapi tidak masuk ke jurnal yang bereputasi sesuai kriteria Kemenristekdikti.

Di antaranya, waktu sang profesor lebih banyak dihabiskan di luar kampus. ’’Istilah saya, dosen asongan. Sering ngobyek di luar (kampus, Red),’’ tuturnya kemarin. Menurut dia, dosen yang terlalu asyik dengan kegiatan di luar kampus jelas akan ketinggalan dalam produktivitas karya ilmiah.

Pemicu berikutnya adalah masih banyak guru besar di perguruan tinggi yang belum memiliki program doktor (S-3). Menurut dia, di kampus-kampus besar yang memiliki program doktor, para profesor bisa bergabung menjadi pembimbing publikasi internasional mahasiswa program doktor. Sebab, saat ini salah satu ketentuan lulus program doktor harus membuat publikasi internasional.

Terkait dengan sanksi penghentian sementara tunjangan kehormatan, dia berharap bisa ditunda terlebih dahulu. Sebab, jika sanksi itu diterapkan, bakal lebih banyak guru besar yang terkena sanksi daripada yang tidak. ’’Sebaiknya, diberi tambahan waktu untuk periode 2018 sampai 2020,’’ katanya. Apalagi program mewajibkan publikasi itu baru diambil pada 2017. (wan/c6/ang/hargo)