Minggu (14/2) Pemerintah Provinsi Anhui mengumumkan kebijakan baru. Perempuan pekerja yang mengalami kram saat menstruasi bisa mengajukan cuti selama 1–2 hari, asalkan disertai keterangan dari dokter. Gaji mereka tidak boleh dipotong. Jika menolak, perusahaan bisa didenda.
Penelitian menunjukkan, secara global, satu di antara 10 perempuan menderita kram parah saat menstruasi.Dalam kondisi tersebut, mereka tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari secara normal. Hanya seperempat dari keseluruhan perempuan yang sama sekali tidak mengalami sakit saat datang bulan.
Meski kebijakan yang diterapkan empat provinsi tersebut dinilai bakal membantu kaum hawa, ditengarai tidak akan banyak yang mengambil cuti tersebut.
Survei menunjukkan, 20 persen perempuan di Provinsi Anhui tidak bakal mengambil cuti, meski mereka mengalami kesakitan saat datang bulan.
’’Kami bisa saja mengambil cuti. Tapi, pekerjaan kami tidak bisa ditunda,’’ ujar salah seorang perempuan yang berprofesi PNS di Anhui.
Dia menambahkan, jika sering cuti menstruasi, dirinya akan sulit dipromosikan atau bahkan malah dipecat. Bagi pekerja migran, mencari surat dokter untuk izin cuti juga sangat sulit. Jadi, bagi mereka, kebijakan itu percuma saja.
