Ups! Pengembangan BNPP Gorontalo, Oknum Aiptu RPM Pemilik Sabu 22 Gram

×

Ups! Pengembangan BNPP Gorontalo, Oknum Aiptu RPM Pemilik Sabu 22 Gram

Share this article
Ilustrasi

Hingga pemeriksaan berjalan tiga minggu, Butet akhirnya buka mulut. Ia mengaku bila barang tersebut merupakan milik Aiptu RPM, yang juga merupakan oknum pegawai di lingkungan BNNP Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Aiptu RPM ogah mengaku bila sabu-sabu seberat 22 gram itu merupakan miliknya.

Bahkan saat diinterogasi, Aiptu RPM tetap saja mengelak. Hingga akhirnya petugas BNNP melakukan tes urine pada Rabu (27/6). Hasilnya, urine milik Aiptu RPM dinyatakan positif mengandung zat psikotropika.

Dari hasil tes urine itu, petugas BNNP Gorontalo bergerak menggeledah rumah milik Aiptu Rahman di Kota Gorontalo. Hasilnya, petugas menemukan alat isap sabu (bong) dan pipet. Ketika dikonfrontir, Aiptu RPM mengakui bila barang tersebut memang miliknya. Alhasil, BNNP Gorontalo menetapkan Aiptu RPM sebagai tersangka kepemilikan sabu 22 gram.

Kepala BNNP Kombes Pol Purwoko Adi membenarkan sudah melakukan penangkapan kepada salah seorang oknum Anggota BNNP, yang diduga terlibat sebagai dalang pengiriman sabu sebanyak 22 Gram tersebut. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada petugas tersebut,” ujarnya.