“Saya sudah konfirmasi ke Dinas PU Bonbol, tetapi pihak Dinas PU mengaku sudah membayar material Paving Block itu kepada Kontraktor bernama Udin Baderan.
Namun, sayangnya meski paving Block tersebut selesai dipasang sejak 9 bulan lamanya. Namun, kontraktor tidak membayar paving Block tersebut,”kata Yuyun Lahay.
Sebelumnya jelas Yuyun Lahay, bahwa kontraktor berhutang sebesar 135 juta dan yang sudah dibayarkan hanya Rp 50 juta. Dihitung total kerugian yang dialami Yuyun berkisar 85 juta.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Bone Bolango Kadaria Hilala mengatakan, bahwa proyek tersebut sudah selesai bahkan sudah diaudit oleh BPK RI.
Sehingga untuk masalah pembayaran material paving stone tersebut sudah bukan lagi urusan Dinas PU. “Saya juga baru dapat info dari anda (Wartawan koran ini) soal pembongkaran paving stone itu karena belum dibayar, nanti saya akan kroscek ke kontraktor dulu kenapa sampai terjadi seperti itu,”tandasnya singkat. (tr-53/hargo).
