Warga Bebas Merokok di RSAS, Sapol PP Provinsi Dimnta Turun Tangan

×

Warga Bebas Merokok di RSAS, Sapol PP Provinsi Dimnta Turun Tangan

Share this article
ASYIK MEROKOK - Salah seorang pengunjung RSAS tampak ayik merokok tanpa ada teguran dari petugas Rumah sakit. Hal ini menuai sorotan warga karena hanya akan mengganggu kenyamanan pengungjung lain di rumah sakit.

Hargo.co.id Gorontalo – Sepertinya, larangan merokok yang selalu di suarakan di tempat tempat dan fasilitas publik terutama fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Gorontalo masih belum menggugah kesadaran masyarakat.

Hal ini seperti terpantau jelas, dan masih menjadi pemandangan sehari hari yang terlihat di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo. Bahkan, tidak hanya di luar gedung, beberapa pengunjung bahkan mulai terpantau berani merokok di seputaran selasar RSAS.

Padahal, tidak sedikit pamflet yang dipajang di seputaran RSAS yang berisi larangan merokok di area RSAS. Tidak hanya itu, seringkali terdengar pula imbauan pihak manajemen RSAS yang meminta agar pengunjung tidak merokok di area RSAS.

Tetapi lagi lagi upaya upaya tersebut sepertinya mental dan tidak memberikan pengaruh sama sekali bagi pengunjung yang nakal dan tetap mengepulkan asap rokok di area RSAS.
Memang sesekali terlihat para pengunjung yang merokok akan terlihat segan menyulut rokok hanya ketika security RSAS lewat. Setelah itu, kembali asap rokok mengepul.

Wakil Direktur RSAS bidang pelayanan, dr Medi Sarita yang dikonfirmasi Gorontalo Post menuturkan, memang larangan merokok menjadi hal yang sering tidak diindahkan oleh pengunjung RSAS.

Padahal, RSAS sebagai rumah sakit harus benar benar steril dari asap rokok. Medi melanjutkan, pihak manajemen memang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pembesuk yang ketahuan merokok.

“Yang kita lakukan adalah mengimbau dan melarang, dan securuty RSAS setiap saat terus mengawasi pembesuk yang merokok, hanya saja kami tidak memiliki kewenangan untuk memerikan sanksi,” kata Medi.

Disampaikannya, yang memiliki kewenangan adalah aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo sehubungan dengan penegakan Perda laranagn merokok di tempat tempat umum dan fasilitas layanan publik di Gorontalo. “Dulu memang ada operasi dari jajaran Satpol PP Provinsi Gorontalo, namun sejak kurang lebih enam bulan belakangan operasi dan razia rokok di RSAS tidak lagi dilakukan,” tutur Medi Sarita. (gip/hg)