Warga Gorontalo Curi Ratusan Butir Peluru di Mapolda Sulut

×

Warga Gorontalo Curi Ratusan Butir Peluru di Mapolda Sulut

Share this article
Sebanyak 127 peluru aktif yang disita petugas Polres Gorontalo Kota dari tangan AL alias Bakar. Peluru tersebut diduga dicuri Bakar dari Mapolda Sulut. (Foto Natha/Gorontalo Post)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sangat nekat. AL alias Bakar (30), warga Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo berani mencuri ratusan peluru aktif diduga milik Mapolda Sulawesi Utara (Sulut).

Peluru tersebut akan dijualnya di wilayah Gorontalo. Namun sayang, niat Bakar untuk meraup pundi pundi rupiah dari bisnis peluru ini pun kandas. Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus Bakar di kediamannya di Desa Ilotidea, Ahad (3/3). Dari tangan Bakar, polisi mengamankan tidak kurang 127 peluru aktif. Terdiri dari 98 butir peluru tajam dan 29 butir peluru karet. Peluru tersebut jenis kaliber 5,56 x 45 milimeter untuk senjata SS1.

Informasi dirangkum Harian Gorontalo Post, penangkapan terhadap Bakar bermula ketika petugas mendapat informasi terkait aksi Bakar di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Informasi itu datang dari seorang anggota Polres Boalemo yang bermukim di wilayah Kota Barat.

Diduga kala itu, Bakar sedang menperdagangkan peluru aktif kepada warga sekitar. Atas informasi itu, petugas Polres Gorontalo Kota kemudian turun melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengejar Bakar di kediamanya di Desa Ilotidea dan menangkap pelaku.

Adapun barang bukti berupa peluru diamankan petugas dari warga di wilayah Kota Barat. Ketika di introgasi, Bakar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku awalnya berencana menjual peluru tersebut karena peluru itu mengandung kuningan. Namun warga menolak membeli kuningan tersebut karena berwujud peluru aktif.

“Pelaku baru menawarkan, namun pembeli takut jadi peluru tersebut tidak jadi dijual. Tersangka pula tidak pernah mempergunakan peluru itu,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Handy Senonugroho.

Ditanyakan asal muasal peluru ? Handy menyatakan, peluru tersebut berasal dari Sulut. Selanjutnya, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi terkait dengan perkara ini. Meski demikian, tersangka sudah dilakukan penahanan dan barang bukti telah diamankan. Tersangka sendiri diancam dengan Undang-undang darurat nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Perkara ini masih akan kita kembangkan. Apalagi pelaku melakukan pencurian peluru ini di wilayah kepolisian Sulut,” ujar Handy.(gp/hg)