Waw ! Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Sampai Segini Jumlahnya

×

Waw ! Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Sampai Segini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini

Hargo.co.id GORONTALO – Lupakan dulu soal kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (Ranmor).

Ternyata, penunggak jumlah pajak ranmor di Gorontalo cukup besar. Pun total piutangnya hingga akhir Tahun 2016 cukup fantastis, yakni mencapai Rp 76 Miliar.

Data yang diperoleh wartawan di Dinas Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, jumlah pajak Ranmor yang menunggak di Gorontalo mencapai 111.695 unit.

Jika dibagi menurut jenis kendaraan, untuk roda dua piutangnya mencapai Rp 49,8 Miliar, sedangkan untuk roda empat totalnya mencapai Rp 26,3 Miliar.

“Ini sudah berdasarkan hitungan aplikasi SIPAMOR (sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor) yang secara otomatis akan menghitung piutang terhadap kendaraan yang sudah jatuh tempo,” terang Kepala Dinas Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Sutan Rusdi, di ruang kerjanya, belum lama ini.

Ditambahkan Sutan, angka tunggakan pajak Ranmor tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurutnya, setelah dilakukan survey, terdapat beberapa alasan dari pemilik kendaraan yang tidak mau membayar pajak, mulai dari terlambat bayar hingga jauh dari kantor Samsat di daerah.

“Seperti warga yang tinggal di Wonosari dan Paguyaman, alasannya jauh,” ujar Sutan. Untuk itu, salah satu solusi yang akan ditempuhnya adalah lebih mengintensifkan lagi pelayanan Samsat keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, “Sementara ini, ada dua mobil Samsat Keliling yang akan kita aktifkan,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya akan memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak dan pembebesan denda serta Biaya Balik Nama (BBN) untuk kendaraan mutasi dari luar daerah ke Provinsi Gorontalo.

“Nanti, pemberlakuan pengurangan pokok ini setelah ditandatanganinya Pergub oleh Penjabat Gubernur.

Jika diterapkan nanti, diharapkan pemilik kendaraan akan termotivasi untuk membayar tunggakan pajak kendaraannya karena itu untuk kepentingan Negara dan juga untuk Provinsi Gorontalo khususnya,” jelas Sutan.(axl/tr-53/hargo)