Selama ini lanjut Wowoling pemerintah Provinsi Gorontalo tak pernah turun untuk beremuk dengan wargnya terkait dengan penetapan batas Danau Limboto. Yang ada hanyalah BWSS.
“BWSS datang kepada warga tapi tak menentukan mana batas danau. Kalau pun sudah dibangun tanggul, mereka tak menyebut tanggul itu sebagai batas dengan alasan penetapan batas merupakan wewenang pemerintah provinsi,” tuturnya.
Wowoling menyarankan pula sebagai solusi terkait rencana untuk mempeluas danau Limboto. Pemerintah dan BWS bisa-bisa saja untuk memaksa memperluas wilayah danau. Namun jika batasnya menjangkau sampai lahan-lahan pertanian warga, maka pemerintah tetap mengizinkan warga untuk mengelola lahan tersebut.
“Jadi bisa saja tetapkan sebagai zonasi di lahan warga. Tapi peruntukannya tetap untuk pertanian agar warga tidak kehilangan lapangan kerja pula,” imbuh Wowoling.
