Butuh waktu yang lama dimulai sejak tahun 2014 DJP telah melakukan upaya-upaya agar kedua wajib pajak ini mau membayar tetapi sampai dengan kemarin keduanya tidak pernah mau untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Cukup lama kita peringati serta melakukan beberapa upaya agar mereka membayar namun tidak membuahkan hasil, tenggang waktu untuk melunasi lebih baik secepatnya agar kedua orang ini bisa segera untuk dibebaskan,” ungkapnya.
Penyanderaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Gorontalo. “Pertama kalinya penanggung pajak di KPP Gorontalo kita sandera, namun untuk wilayah Suluttenggo yang kedua kalinya
karena kemarin kita melakukan hal serupa di Palu Sulawesi Tengah, ini merupakan sinyal kepada wajib pajak bahwa kami tidak main-main selam ini sudah ingkrah saya meminta kita harus gotong royong untuk membangun bangsa ini bersama,” imbuhnya.(arl/hargo)
