WOW ! Tunggakan Pajak 2 Pengusaha Ini Sampai Ratusan Juta
Hargo.co.id GORONTALO – 2 Orang pengusaha Gorontalo masing-masing dengan inisial SL (pria, 52 tahun) dan HR (pria, 4 tahun) disendera oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo).
Dibantu dari pihak kepolisian, BINDA Gorontalo, Kanwil Kemenkunham serta Lapas Boalemo. Kedua penanggung pajak tersebut dari PT UA dan CV U yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo,

tidak melakukan pembayaran pajaknya dengan jumlah yang cukup besar kurang lebih Rp. 617.299.370, dan sekarang sedang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Boalemo.
Kepada Hargo.co.id Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan bahwa ini merupakan upaya terakhir dalam rangka penegakan hukum dilakukan sandera badan dititipkan kelapas dengan harapan bahwa wajib pajak akan melunasi hutang pajaknya.
“Setelah kita melakukan serangkaian tindakan yang sifatnya dari soft sampai kepada hard kita sudah lakukan, dari himbauan, teguran, konseling, pemberian surat paksa dan penyitaan kedua wajib pajak ini tidak merespon untuk melakukan pembayaran sehingga kami tangkap kemarin Rabu, 20 April 2016,” ujarnya.Â