Untuk investasi tersebut para agen mngatakan tidak mendapatkan gaji namun mndapatkan fee dari para member yakni Rp.30ribu per member dan setiap penyetoran dari para member di buktikan dengan kwitansi.
Untuk uang investsi ini menurut agen ibu susanti akuba di putar di bisnis pertananian oleh owner. Investasi ini sudah berjalan kurang lebih sekitar 7 bulan.
“Sementara ini Polres Gorontalo Kota melalui Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dan ada tidaknya unsur melawan hukum dari si terlapor ini,”aku Bagus. (ndi/hargo)
