Tiga Mantan Anggota Panwas Boalemo Ditahan Polisi

×

Tiga Mantan Anggota Panwas Boalemo Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tiga mantan Panwas Boalemo resmi ditahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Panwas 2017. (Foto Istimewa)
Tiga mantan Panwas Boalemo resmi ditahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Panwas 2017. (Foto Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Diduga melakukan tindakan korupsi, tiga orang mantan anggota Panwas Boalemo resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo.

Informasi yang dirangkum Hargo.co.id, ditetapkannya tiga orang mantan anggota Panwas tersebut diduga terkait dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp 3 miliar untuk pelaksanaan Pilkada Boalemo pada 2017 silam. Ketiganya yakni SR, MK dan YR. Ketiganya pula saat ini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Boalemo.

Pada saat dana hibah kurang lebih Rp 3 miliar dikelola oleh Panwas, anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Hanya saja ketika proses sedang berjalan, diduga ada anggaran yang disalahgunakan, sehingga terjadi kerugian negara kurang lebih Rp 385.316.338.

Penyidik Unit Tipidkor Polres Boalemo kemudian mendapatkan laporan dan menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan dan penyidikan pada 2018 silam.

Setelah diproses, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni sekretaris dan bendahara Panwas. Bahkan keduanya telah divonis bersalah oleh pihak pengadilan Tipidkor. Tak hanya itu saja, pihak Pengadilan Tipidkor pula dalam putusannya nomor 32 tahun 2018, mengembalikan barang bukti ke penyidik melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses berkas pihak lainnya, yang patut diduga sejumlah pihak-pihak lain yang belum dilakukan proses hukum dan harus atau wajib untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan hal tersebut, awal Januari 2020 pihak penyidik Unit Tipidkor Polres Boalemo membuat laporan dan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari proses tersebut, ternyata benar ada pelaku-pelaku lain yang diduga terlibat. Pelaku lain yang terlibat tersebut yakni SR, MK dan YR, yang tak lain adalah sebagai komisioner Panwas pada saat itu.

Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan,SIK,MH ketika diwawancarai membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 3 milyar untuk Panwas. Bahkan saat ini sudah dilakukan proses penetapan tersangka untuk tiga orang komisioner pada saat itu.

“Ketiganya resmi telah kami lakukan penahanan dan saat ini pihak penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, diwawancarai terpisah Kasat Reskrim Polres Boalemo, AKP Raidmun Lahmudin menjelaskan, perkara ini sebelumnya pernah ditangani pada 2018 silam dan ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni sekretaris dan bendahara.

Selanjutnya, sesuai dengan fakta persidangan, maka perkara ini kembali dilanjutkan lagi untuk proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga pihaknya kembali menetapkan tiga orang tersangka, yakni komisioner Panwas.

“Jadi kami mengacu pada putusan Pengadilan Tipidkor, sehingga pada awal Januari 2020, kami kembali melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.

Ditanyakan soal bagaimana proses penyalahgunaan yang dilakukan oleh para tersangka? Mantan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Gorontalo ini mengatakan, ada beberapa dugaan penyalahgunaan yang dilakukan.

Diantaranya, mobil yang tadinya dirental dan dibayarkan setiap bulannya, malah diambil pembayarannya secara keseluruhan dan itu menyalahi SOP. Bahkan mobil yang harusnya dirental, namun oleh para tersangka mobil pribadi yang dipergunakan untuk sistem rental tersebut. Selain itu pula ada dugaan penyalahgunaan dana gedung, pembelian BBM hingga pinjaman uang kepada bendahara yang hingga saat ini belum dikembalikan.

“Jadi, masing-masing memiliki perannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Dari ketiga tersangka tersebut, SR diduga telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 58 juta, MK kurang lebih Rp 40 juta dan YR kurang lebih Rp 32 juta. Diduga anggaran tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dari para tersangka,” jelasnya.

Lanjut kata AKP Raidmun Lahmudin, atas perbuatan ketiganya, mereka dikenakkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 junto, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Ketiga telah resmi ditahan pada 10 April 2020. Selanjutnya, perkara masih sementara dalam proses,” tegasnya.

Ditanyakan apakah ada perlawanan saat hendak dilakukan penahanan? AKP Raidmun Lahmudin menyatakan, tidak ada perlawanan. Hanya saja, pada saat pemanggilan pertama sebagai tersangka, ketiganya tidak hadir.

“Para tersangka pula tidak mau menandatangani surat penangkapan dan penahanan. Alasannya perkara ini sementara dalam proses pra peradilan. Meski demikian, proses dan prosedur tetap kami jalankan dan ketiganya tetap kami lakukan penahanan,” pungkasnya. (kif/hg)