Hargo.co.id GORONTALO – Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh setiap 26 Juni patut menjadi momentum untuk menggelorakan pemberantasan narkoba. Pasalnya, angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini masih terbilang tinggi. Bahkan deretan okum aparat yang terlibat penyalahgunaan narkoba terus bertambah.
Seperti hasil pengembangan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 gram asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo.
Dalam pengembangan yang sudah berlangsung selama tiga minggu mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota BNNP Gorontalo berinisial RPM. Pria berpangkat Aiptu itu ditengarai merupakan pemilik sabu tersebut.
Sebagaimana diketahui pada 3 Juni 2016 lalu, petugas BNNP Gorontalo menangkap seorang pria berinisial BC alias Butet (39). Ia ditangkap saat menjemput dua paket kiriman di salah satu jasa pengiriman di Kota Gorontalo.
Saat digeledah, ternyata dua paket tersebut berisi sabu 22 gram. Awal diinterogasi, Butet mengaku paket sabu itu dikirim dari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Hanya saja saat itu Butet masih bungkam siapa pemilik barang haram tersebut.
