Hargo.co.id GORONTALO – Sempat heboh di Gorontalo, investasi Dream for Freedom (D4F) akhirnya gulung tikar. Itu setelah izin usaha arisan berantai dibawah PT Promo Indonesia Mandiri ini secara resmi dicabut.
Ketidakpastian pun muncul kepada para nasabah yang tergabung dalam bisnis tersebut, termasuk juga mereka yang ada di Gorontalo. Firman Gobel, salah satu anggota maupun D4F mengaku dirinya sudah menjadi member di bisnis jejaring tersebut sejak awal 2015.
Dan telah menginvestasikan uangnya sebesar Rp 15 Juta melalui tiga akun member setelah diberi petunjuk oleh rekannya yang terlebih dahulu mengaku sudah mendapatkan untung berlipat. Sekarang, uang miliknya hanya kembali sekitar hampir setengahnya saja. “Saya sudah mulai pesimis sejak diberlakukan sistem indeks. Modal dan keuntungan yang diproyeksikan akan kembali dalam 7 bulan jadi molor,” ungkap Firman.
Member D4F lainnya, Tri Sucipto mengaku dirinya merasa bersalah karena sudah mengundang beberapa anggota keluarganya untuk dijadikan member. Salah satunya adalah ibunya yang menginvestasikan uangnya sebesar lebih dari Rp 30 Juta. Namun, hingga kini, jangankan untung, modalnya saja belum kembali. Terlebih saat mendengar izin usaha D4F telah dicabut, rasa ketidakpastian semakin membesar.
“Memang kita dijanjikan akan kembalikan uangnya tapi dalam bentuk sistem indeks. Jadi, pada prospek yang sebelumnya harus kembali dalam 7 bulan, ini katanya bisa sampai 2 tahun. Kalau masih kembali, bagus. Tapi kalau tidak kembali bagaimana,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo dan Malut (Sulutgomalut), Mouren Monigir ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, investasi semacam ini tidak masuk dalam ranah OJK, termasuk investasi get-get yang heboh setelah nama Dhiyana Bone mencuat.
“Di OJK, ranah pengawasan kami adalah perbankan, pembiayaan, pasar modal, dana pensiun, penggadaian dan asuransi. Jadi, seperti bisnis investasi get-get ini, kita harus lihat dulu jenis usahanya apa,” kata Mouren.
Karena tidak dibawah OJK, maka semua kerugian hanya bisa diajukan ganti rugi melalui proses hukum dan menjai sepenuhnya resiko yang disandang nasabah pribadi. Mewakili OJK, Mouren memberikan edukasi dan tips kepada masyarakat terkait dengan investasi bodong ini. Pertama, melihat apakah investasi ini memiliki izin atau tidak.
“Ini agar bisa tahu legalitasnya,” sambung dia. Kedua, harus berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan dengan pasti keuntungan berlipat dalam waktu singkat, “Kecuali pasar sekuritas (bursa efek),” kata Mouren.
Sebelumnya, pengumuman pencabutan izin usaha D4F dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat per tanggal 23 Juni 2016.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama Nasional Ekonomi Sosial Indonesia (NESIA), PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) dan Loket Nesia Nomor SIUP : 286/24.1PM/31.73/1.824.27/e/2016 resmi dicabut. Alasannya, usaha Promonesia dengan sistem bernama D4F berjalan tidak sesuai dengan SIUP yang ada.(axl/hargo)
