Hargo.co, GORONTALO – Penasehat hukum TM, terdakwa kasus KONI Boalemo, angkat bicara terkait perkara yang melibatkan klien mereka, yang tak lain adalah seorang ASN di lingkungan Pemkab Boalemo.
Sebelumnya, menanggapi aksi massa demonstrasi yang dilakukan LSM Ilmiah KAKA Gempar Boalemo, pada Senin, 03 Januari 2022 kemarin. Menurut penasehat hukum, bahwa hal itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Kami menganggap itu hak konstitusional yang dilindungi UUD 1945, asal sesuai prosedur sebagaimana yang diatur perundang-undangan,” kata Ikrar Setiawan Akasse, salah satu penasehat hukum TM, dalam keterangan resminya yang diterima Hargo.co.id, Rabu, (05/01/2022) malam.
Adapun soal KONI katanya, setelah membaca seluruh uraian di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejauh ini pihaknya masih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, atau presumption of innocent.
“Terkait jabatan klien kami selaku Bendahara KONI yang didakwa melanggar AD/ART KONI pasal 5 ayat 5 huruf a,b,c, dan d, pasal 25 ayat 4 huruf c dan d, tentunya terdapat mekanisme tersendiri dalam proses penanganannya, yakni sebagaimana yang ditetapkan KONI, atau anggota. Harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI),” ujarnya.
Ikrar Setiawan Aksse berkata, selaku penasehat hukum terdakwa, pihaknya akan mengikuti proses persidangan yang sedang berjalan, guna membuktikan dakwaan JPU, mengajukan saksi-saksi yang meringankan (A De Charge), serta mengajukan ahli terkait perkara tersebut.
“Kami juga dari penasehat hukum terdakwa, meminta seluruh pihak untuk turut memantau, sekaligus mengawasi proses perrsidangan yang ada, sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ia menandaskan. (*)
Penulis : Abdul Majid Rahman
