Hargo.co.id, GORONTALO – Selasa (31/05/2022), Komisi II DPRD Gorontalo Utara (Gorut) kembali mengundang Dinas PU dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal aduan Aliansi Jasa Konstruksi Provinsi Gorontalo yang dilakukan sehari sebelumnya.
Sekretaris Komisi II, Ridwan Arbie mengatakan dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta agar ketidakpuasan para kontraktor yang mengadu, diberikan data-data pendukung yang menyebabkan masalah pada proses tender.
“Kami meminta agar supaya, ketidakpuasan para kontraktor yang mengadu ke DPRD, kami meminta data-data pendukung, Baik dari UKPBJ, Dinas PU, dan Pokja, kenapa ini bisa terjadi, sehingga data itu yang kami butuhkan,” jelasnya ditemui usai rapat.
Dalam permasalahan ini kata Ridwan, DPRD tidak berpihak kemana-mana karena sebagai lembaga independen, tetapi ada ketidakpuasan kontraktor terhadap tender proyek sehingga melapor.
“Sepanjang itu masih berdasarkan regulasi itu sah-sah saja, kami ingin melihat itu, kalau memang sesuai regulasi, petunjuk, dasar-dasar, serta norma yang tercantum di dalamnya, maka DPRD tidak ikut campur,” tegasnya.
Ridwan menyampaikan data yang diminta pihaknya agar DPRD nantinya dapat melihat apakah terbukti tuduhan dalam surat dari Aliansi Jasa Konstruksi yang menyebutkan adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kalau soal tuduhan itu masih sepihak oleh aliansi, kami ingin melihat secara langsung, tuduhan mereka terbukti atau tidak, maka kita minta data itu secepatnya,” tutupnya. (***)
Penulis: Alosius M. Budiman
