Hargo.co.id GORONTALO – Bagi pejabat yang suka merokok di kawasan kantor sepertinya harus dihentikan dari sekarang, jika tidak maka siap-siap kehilangan jabatan.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memberikan pernyataan tegas terkait itu. Ia menegaskan akan mencopot, jika ada yang kedapatan merokok di kawasan kantor.
Penegaskan Gubernur Rusli Habibie ini bentuk dari implementasi Perda nomor 10 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Dimana perkantoran Pemprov Gorontalo seluruhnya steril dari asap rokok.
“Jelas, sanksinya dicopot,” tegas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, kemarin.
Ia menyatakan, khusus pejabat harus jadi contoh bagi semua aparatur dilingkungan kerjanya.
“Seorang pejabat tentu harus jadi contoh. Bagaimana aturan diterapkan, pimpinanya sendiri yang melanggar,”ujar Gubernur Rusli Habibie.
Dalam Perda nomor 10 tahun 2014, lanjut Rusli Habibie sudah cukup jelas, tak hanya sanksi denda, ancaman pidana juga diterapkan dalam Perda tersebut.
Rusli Habibie menginginkan agar aparatur Pemprov yang menjadi corong penerapan Perda KTR. Perda tersebut sendiri melarang adanya asap rokok, seperti di perkantoran pemerintah, pusat layanan publik seperti rumah sakit, sekolah dan tempat ibadah.
Menurut Rusli Habibie, rokok tidak hanya merusak kesehatan diri sendiri dan orang lain, tapi juga sudah merusak ritme kerja aparatur.
“Ada pegawai yang betah nongkrong di kantin berjam-jam hanya untuk berbatang- batang rokok.
Kalau begitu terus lantas apa yang dia kerjakan di kantor,” tukasnya.
Ia meminta Satpol PP untuk intens melakukan sweeping. Sebagai petugas penegak Perda, harus tegas menindak siapa saja yang merokok di kawasan yang dilarang sesuai Perda.
Tak hanya rokok, Perda tentang Miras juga harus lebih tegas. Ia juga menegaskan akan menindak tegas bagi pejabat yang doyan Miras.
“Apalagi sampai mabuk-mabukan. 75 persen kejahatan itu karena Miras. Ada KDRT, pencurian, penganiayaan, gara-gara miras. ASN Pemprov saya ingatkan agar tidak terlibat Miras,”tegas Rusli Habibie.(tro/hargo)
