Kemenpan-RB Diminta Keluarkan Edaran, Terkait Nasib Honorer

×

Kemenpan-RB Diminta Keluarkan Edaran, Terkait Nasib Honorer

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano
Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano.

Hargo.co.id, GORONTALO – Wacana dibatalkannya kebijakan penghapusan tenaga honorer tahun 2023 oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) didukung oleh DPRD Kabupaten Gorontalo dalam hal ini Komisi l.

Ketua Komisi l Syarifudin Bano mengatakan, pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB melontarkan wacana untuk membatalkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2023. Wacana ini muncul seiring menguatnya penolakan dari pemerintah daerah. 

“Saya meminta pernyataan yang dilontarkan Kemenpan-RB harus ditindaklanjuti dengan pencabutan surat yang pernah dikeluarkan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan atas  nama Pimpinan Ketua Komisi I DPRD, meminta harus ditindaklanjuti dengan mengeluarkan aturan pengganti surat tersebut,” kata Syaripudin, Senin (19/9). 

Syaripudin menjelaskan, alasan permintaan surat susulan pembekalan Kemenpan RB, karena sampai saat ini surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 masih menjadi pegangan seluruh pemerintah daerah di Indonesia. 

“Jika benar wacana ini, maka harus ada surat susulan. Kalau tidak, daerah-daerah di Indonesia tidak akan bisa mengambil kebijakan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK),” jelas Syaripudin. 

Salah satu contoh daerah yang dimaksud, kata Syaripudin, Kabupaten Gorontalo. Jumlah keseluruhan kebutuhan pegawai pembantu pelayanan kepada masyarakat sebanyak 12 ribu pegawai, sementara jumlah Aparatur Sipil Negara dan tenaga honorer hanya berjumlah 6 ribu orang. 

“Artinya dengan jumlah seperti itu daerah masih sangat kekurangan jumlah pegawai. Lantas bagaimana jika wacana pemerintah benar-benar ditindaklanjuti,” ketus Syaripudin. 

Ia berharap, apa yang menjadi masukan dan permintaan Komisi I DPRD dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui Kemenpan RB. 

“Semoga apa yang sampaikan ini bisa segera ditindaklanjuti pemerintah. Masyarakat menunggu, terlebih mereka yang masih berstatus sebagai tenaga honorer,” tandas Syaripudin. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo