Hargo.co.id, GORONTALO – Salah satu desa yang terdampak pembangunan akses jalan perusahaan menuju lokasi pertambangan, yakni Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Pohuwato. Guna mengantisipasi adanya konflik, PT PETS lantas membayarkan lahan warga dengan tuntas.
Menurut Kepala Desa Bulangita, Fendi Diange, pihaknya mengapresiasi langkah cepat perusahaan membayarkan lahan masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan konflik di tingkatan masyarakat.
“Jadi kaitan pembebasan lahan yang menjadi kawasan pembangunan jalan perusahaan, masyarakat saya yang lahannya terkena pembangunan jalan itu sudah lengkap administrasinya (Sertifikat). Alhamdulillah sudah dibayarkan, kecuali lahan milik pak Hasan Harun itu, dan itu bukan kesalahan perusahaan, melainkan sertifikat tanah miliknya tercecer di kantor pertanahan. Mungkin sudah dibayarkan karena informasi yang saya tahu seperti itu,” jelas Fendi saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (27/10/2022).
Dijelaskannya, khusus untuk Desa Bulangita sendiri, terdapat 19 bidang lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan bypass perusahaan. Meskipun beberapa diantaranya masih memiliki masalah administrasi kepemilikan tanah, namun pihak perusahaan, kata Fendi, sudah membantu dan memfasilitasi pengurusannya sehingga ganti rugi lahan terdampak pembangunan jalan bisa segera dibayarkan.
“Kurang lebih ada 19 orang, bahkan satu yang masih bermasalah itu sudah dibantu perusahaan sehingga sertifikat tanah sudah ada dan akan segera dibayarkan,” jelasnya seraya menambahkan.
Pembangunan jalan perusahaan tersebut diakuinya memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa baik itu melalui pendapatan asli daerah (PAD) maupun melalui program-program pemberdayaan masyarakat desa.
“Selaku pemerintah desa tentu kami merasa bersyukur dengan adanya pembangunan jalan tersebut. Bukan hanya PAD, perusahaan pun telah membayarkan hasil pertanian warga yang dipercayakan ke Desa untuk kemudian dikelola, seperti hasil pertanian jagung, kelapa,” tambahnya. (***)
Penulis: Ryan Lagili
