Terseret Investasi Bodong, Eks Ketua Bawaslu Pohuwato Resmi Ditahan

×

Terseret Investasi Bodong, Eks Ketua Bawaslu Pohuwato Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Istimewa

Hargo.co.id, GORONTALO – Hampir setahun lamanya kasus Investasi Bodong “Bintang Trader” bergulir. Kini, sang owner ZM yang juga mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato itu resmi ditahan di Mapolres Pohuwato.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono melalui KBO Reskrim, Ipda Yobtan Robet Frans, SH saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (09/11/2022).

“Saat ini pelaku berinisial ZM telah kami tahan, dan saat ini proses penahanannya sudah masuk 20 hari. Prosesnya pun sudah masuk tahap penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Yoptan.

Dirinya juga menyampaikan, penahanan tersangka sudah dilakukan sejak tanggal 20 Oktober 2022, dimana tersangka saat itu diberikan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Sehingga pada saat itu tersangka resmi menjalani masa tahanannya. Pihaknya, jelas Yoftan, tengah menunggu pemeriksaan para saksi ahli di Ibu Kota Jakarta dikarenakan melibatkan beberapa lembaga keuangan negara baik itu OJK, hingga BAPPEBTI.

“Jadi untuk berkasnya sendiri, kami masih menunggu pemeriksaan para ahli dari Jakarta. Dimana yang menjalani pemeriksaan tersebut ada dari pihak Kominfo, Bappebti, dan OJK. Paling lambat berkasnya hari senin depan kami serahkan ke Kejaksaan pohuwato,” kata Yoptan.

Atas perbuatannya itu, kata Yoptan, Zubair Mooduto dikenakan Undang-undang Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UUD No. 07 Tahun 1992, dan atau pasal Penipuan dan Penggelapan.

“Dalam Perbankan sendiri pelaku kena ancaman pidana 10 tahun penjara, atau pasal Penipuan dan penggelapan di ancam dengan 4 tahun penjara, atau bayar denda Rp 100 Miliar,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ryan Lagili.